Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Penanganan Pandemi di Kepri Cukup Baik Berkat Kerja Sama Semua Pihak

21-08-2021 | 18:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina mengatakan kerja bersama dan bahu membahu semua komponen masyarakat membuat penanganan pandemi di Kepri berjalan baik.

Pendistribusian vaksin ke berbagai daerah, bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga penyuntikan dosis pertama dan kedua serta untuk anak-anak berjalan baik.

Marlin Minta Calon Peserta STQH Kepri Siapkan Mental Hadapi Perlombaan Tingkat Nasional

21-08-2021 | 17:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kepri, Hj Marlin Agustina berpesan agar calon peserta STQH bersungguh-sungguh dalam pemusatan latihan saat ini.

Ini semua untuk mendapatkan hasil yang terbaik dan siap mengharumkan nama Kepri pada tingkat nasional di Maluku Utara Oktober nanti.

Dua Pelangsir Solar Subsidi di Batam Dituntut 1 Tahun Penjara, David Haloho Masih DPO

21-08-2021 | 17:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pelangsir solar subsidi dari SPBU di Batam, Juniartosi dan Ruben, hanya dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang virtual, Kamis (19/8/2021). Masing-masing terdakwa dinyakini bersalah melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Didakwa Mencabuli Pasiennya, Dokter DS Hanya Dituntut 14 Bulan Penjara

21-08-2021 | 17:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih ingat dengan DS, seorang dokter yang diduga mencabuli pasiennya pada bulan April lalu? Kini sudah dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan pidana itu dibacakan jaksa Herlambang pada sidang virtual di PN Batam, Kamis (19/8/2021). Di mana, DS diyakini bersalah melanggar Pasal 249 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

PLN Batam dan Polda Kepri Teken MoU Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan

21-08-2021 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - bright PLN Batam dan Polda Kepulauan Riau telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengamanan dan Pengawalan serta Penegakan Hukum di Lingkungan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Penandatanganan MoU ini dilakukan Direktur Utama bright PLN Batam, Nyoman S Astawa dan Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman pada Jumat (20/8/2021) di Ruang Rapat Utama Polda Kepri.