Didakwa Mencabuli Pasiennya, Dokter DS Hanya Dituntut 14 Bulan Penjara
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 21-08-2021 | 17:26 WIB
dokter-cabul-DS.jpg
DS, dokter yang diduga mencabuli pasiennya saat ditangkap Polsek Batam Kota. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih ingat dengan DS, seorang dokter yang diduga mencabuli pasiennya pada bulan April lalu? Kini sudah dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan pidana itu dibacakan jaksa Herlambang pada sidang virtual di PN Batam, Kamis (19/8/2021). Di mana, DS diyakini bersalah melanggar Pasal 249 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Hal ini menjadi babak baru bagi dokter DS, setelah sekian lama luput dari pemberitaan media massa di Batam. Pasalnya, proses persidangan digelar secara tertutup dan surat dakwaan dan data lainnya, terkecuali jadwal sidang, juga tak dipublikasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Namun, tak laman lagi dokter DS akan segera divonis majelis hakim PN Batam, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Bisa saja vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, bisa lebih berat atau bahkan bebas, tergantung keyakinan hakim dengan sejumlah bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Mengenai tuntutan ini, sebenarnya juga tak dipublikasi di SIPP PN Batam. Hal ini, sedikit berbeda dengan perkara-perkara lainnya, bahkan perkara yang sama.

Meski demikian jaksa Herlambang, telah membenarkannya. "Pasal 294 KUHP. Tuntannya 1 tahun 2 bulan," kata Herlambang, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, lewat pesan WhatsApp, Sabtu (21/8/2021).

Adapun dokter DS, ditangkap Polsek Batam Kota pada Selasa (13/4/2021), setelah menerima laporan dari korban VS. DS, ditangkap di klinik wilayah Kecamatan Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, saat itu menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan dokter itu terjadi saat seorang pasien wanita (VS) mendatangi tempat praktek DS untuk konsultasi dan mengobati penyakit di organ kewanitaannya. "Saat melakukan diagnosa langsung terhadap organ kewanitaan pasien, pelaku juga mengeluarkan kemaluannya," ujarnya, Jumat (16/4/2021).

Masih kata Nidya, sebelum tindak pencabulan itu terjadi, korban VS ternyata sudah dua kali berkonsultasi dengan dokter DS.

Namun di kali ketiga, kata Nidya, pelaku meminta korban datang ke klinik sekitar pukul 23.00 WIB untuk melakukan konsultasi dan pemeriksan terkait keluhan yang diderita korban.

"Saat klinik sudah sepi, pelaku kemudian melakukan pemeriksaan hingga terjadi pencabulan. Bahkan ruang pemeriksaan sengaja dikunci," lanjut Kapolsek.

Lanjut Nindya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom bergerigi berbahan silikon, steril water, sarung tangan, dan pelumas yang diduga digunakan untuk mencabuli korbannya.

Editor: Gokli