Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Amankan Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 14-08-2024 | 19:44 WIB
Tambang-ilegal-bintan1.jpg Honda-Batam
Lokasi tambang pasir ilegal di Desa Masiran, Kecamatan Gunung Kijang Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan mengamankan sejumlah pelaku tambang pasir ilegal, di Desa Masiran, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Selasa (13/8/2028) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku tambang pasir ilegal, sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat. "Saat ini para palaku masih dalam peroses penyidikan," beber Riky, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin. Selanjutnya personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di beberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

"Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir, yang kami duga ilegal, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya," sebut Marganda.

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan, yaitu milik GN yang berada di Kampung Masiran. Sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas penambangan.

"Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa, kemudian dimuat ke dalam truk/lori yang sedang membeli pasir," jelas Kasat Marganda.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor: Yudha