Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Kemenko Marves dan BP Batam Gelar Rakor Pengelolaan Limbah B3

05-12-2021 | 17:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengelolaan Limbah B3 dari Kegiatan Perkapalan dan Pelabuhan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, di Balairung Sari BP Batam, Kamis (2/12/2021) lalu.

BP Batam Adakan Diskusi Interaktif Pelaksanaan Perizinan Berusaha pada Sistem OSS-RBA

05-12-2021 | 14:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Diskusi Interaktif Pelaksanaan Perizinan Berusaha pada Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Balairung Sari BP Batam, Sabtu (4/12/2021).

Binda Kepri Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak di 3 Titik Lokasi

05-12-2021 | 13:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus digesa Binda Kepri untuk mewujudkan herd immunity di wilayah perbatasan Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam.

Vaksinasi Covid-19 digelar serentak di 3 titik lokasi, Sabtu (4/12/2021). Yaitu, di Sekolah Maitreya Kecamatan Batam Kota, Ruko Mandiri View Blok A No. 2 Kecamatan Sagulung dan Ruko City Point Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Binda Kepri Vaksinasi Warga Ruli Baloi Kolam

05-12-2021 | 12:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri terus menggesa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kota Batam dalam rangka mengejar target 100 persen capaian vaksinasi di Provinsi Kepri pada akhir tahun 2021.

Di tengah hujan lebat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap digelar di pemukiman rumah liar (Ruli) Baloi Kolam, RT 02/ RW 16, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis (2/12/2021).

Pemasok Sabu 14 Kg dari Malaysia Hanya Dituntut Pidana Seumur Hidup di PN Batam

05-12-2021 | 11:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemasok sabu sebanyak 14.326 gram atau 14 Kg lebih dari Malaysia yang ditangkap BNNP Kepri, hanya dituntut hukuman penjara sumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/12/2021).

Ketiga terdakwa itu yakni Robby Saputra, Dikir bin Munir dan Adi Saputra. Mereka, dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.