Terjerat Kasus KDRT, Daniel Marshall Purba Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 14-08-2024 | 12:24 WIB
AR-BTD-3892-Daniel-Marshall.jpg
Terdakwa Daniel Marshall saat menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara KDRT di PN Batam, Selasa (13/8/2024). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah sempat tertunda lantaran tidak didampingi penasehat hukum, kasus KDRT yang menjerat terdakwa Daniel Marshall Purba akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/8/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Yuanne dan Vabiannes Stuart Watimena, dengan JPU Abdul Malik Kalang. Sementara terdakwa Daniel Marshall Purba hadir dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU Abdul Malik Kalang, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Daniel Marshall terhadap isterinya Shelvia terjadi sekira tahun 2022 lalu.

"Kejadian kekerasan yang dialami Shelvia terjadi di ruangan meeting salah satu hotel di Batam," kata Malik, sapaan akrab JPU Kejari Kepri itu saat membacakan surat dakwaan.

Malik menjelaskan, perseteruan antara pasangan suami istri ini bermula ketika terdakwa Daniel Marshall menjemput anaknya Ezekiel Gionata Purba di kediaman Shelvia (istrinya) di Taman Kota Blok C1 Nomor 10 Kota Bekasi, Jawa Barat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Shelvia selaku ibu kandungnya.

Setelah menunggu beberapa lama, kata Malik, anak Ezekiel Gionata Purba tak kunjung diantar oleh terdakwa. Maka selaku ibu kandung, Shelvia kemudian melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan anaknya.

"Setelah melakukan berbagai upaya, sekira bulan September 2022, Shelvia akhirnya berhasil menghubungi terdakwa melalui video call (VC) dan mengetahui lokasi anaknya yang pada saat itu berada di Hotel Harris, Batam Center, Kota Batam," terang Malik.

Selanjutnya, masih di bulan yang sama korban Shelvia pun bergegas berangkat ke Kota Batam untuk bertemu dengan anaknya.

Setibanya di Kota Batam, lanjut Malik, Shelvia sempat bertemu dengan anaknya Ezekiel Gionata Purba di Cafetaria Hotel yang saat itu sedang di gendong oleh seorang kerabat terdakwa bernama Sarah.

Ketika melihat anaknya, sambung Malik, Shelvia secara spontan memanggil dan hendak menggendong anaknya akan tetapi di tolak saksi Sarah. Akibatnya, para tamu hotel berdatangan untuk mengamankan Shelvia ke salah satu ruangan meeting. Tiba-tiba terdakwa Daniel Marshall menghampiri Shelvia sambil marah-marah mencoba menghalangi Shelvia untuk berjumpa dengan anaknya.

"Walaupun dihalang-halangi, Shelvia terus berupaya merebut Ezekiel Gionata Purba untuk di gendongnya. Namun dengan nada marah-marah, terdakwa mendorong badannya sehingga bahu sebelah kirinya mengenai bahu sebelah kanan Shelvia. Akibat dorongan itu, Shelvia akhirnya terjatuh hingga punggungnya mengenai meja. Pada saat terjatuh, tidak ada upaya dari terdakwa untuk memberikan pertolongan," ujar Malik.

Atas kejadian tersebut, kata Malik lagi, bagian punggung sebelah kiri Shelvia mengalami luka memar sehingga harus mendapatkan perawatan dari Dokter di Rumah Sakit (RS) Elisabeth Batam Kota.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Daniel Marshall dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)," pungkasnya.

Setelah JPU menguraikan surat dakwaan, hakim Tiwik kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

"Untuk agenda sidang selanjutnya adalah Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. Sidang akan kita buka lagi pada hari Selasa (20/8/2024)," kata hakim Tiwik menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Daniel Marshall berstatus sebagai suami dari Shelvia setelah kedua pasangan ini melangsungkan upacara pernikahan di Gereja Methodist Indonesia Jemaat Immanuel di Bali pada tahun 2020.

Dari pernikahan keduanya, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Ezekiel Gionata Purba.

Namun setelah menjalin hubungan sebagai suami-isteri, prahara rumah tangga antara kedua pasangan ini mulai terjadi satu tahun setelah pernikahan, tepatnya di tahun 2021.

Pada tahun itu, biduk rumah tangga yang telah di bina mulai renggang lantaran mereka memilih untuk pisah ranjang dan tidak menetap serumah.

Tak ayal, keduanya pun sepakat bercerai. Proses perceraian saat ini tengah berlangsung di PN Tangerang hingga Mahkamah Agung sejak akhir Mei 2023.

Editor: Gokli