Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Jefridin Siap Maju Pilwako Batam 2024 Dampingi Marlin Agustina

10-05-2023 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, Jefridin Hamid menyebutkan, siap maju pada kontestasi politik Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024 mendatang.

TMMD ke-116 Resmi Digelar, Ketua DPRD dan Wali Kota Batam Berikan Respon Positif

10-05-2023 | 15:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam bersama Forkompinda di Kota Batam melaksanakan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 tahun 2023 di Kavling Seraya, Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Rabu (10/5/2023).

Pemko Beri Bantuan Uang Saku JCH Asal Batam Sebesar Rp 1 Juta per Jemaah

11-05-2023 | 10:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menggelontorkan anggaran bagi jamaah calon haji (JCH) asal Kota Batam. Anggaran sebesar Rp 1 juta tiap jamaah untuk uang saku, sebagai apresiasi dari Pemko Batam.

Demi Pertumbuhan Ekonomi Batam, BP Batam Siapkan Desain Kota Modern

10-05-2023 | 14:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam-Badan Pengusahaan (BP) Batam sedang berkonsentrasi untuk menyiapkan desain kota yang modern untuk masyarakat.

Tak Terima Divonis 10 Bulan Penjara, Pedagang Bunga di Batam Ajukan Banding

10-05-2023 | 14:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Robi Setiawan, pedagang bunga di Batam yang didakwa menyelundupkan berbagai jenis tanaman dari Malaysia, divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Robi Setiawan dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menghukum, terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," kata Hakim Yudith Wirawan saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara online.