Jalankan Instruksi Presiden, Pemko Batam Gelar Rapat Efesiensi APBD 2025
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 01-02-2025 | 18:25 WIB
Rapat-Efisiensi-Anggaran1.jpg
Pemko Batam Gelar Rapat Efesiensi APBD 2025. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menindaklanjuti instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota Batam menggelar Rapat koordinasi Efisiensi Belanja APBD Tahun 2025.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan, Pemko Batam sudah menerima surat edaran bersama Mendagri dan Menkeu tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

"Berdasarkan dua hal diatas, maka pada hari ini kita melakukan rapat koordinasi efisiensi belanja. Pemko Batam sudah sejak lama melakukan efisiensi, sehingga sudah tidak kaget lagi dengan adanya intruksi ini," ujarnya saat memimpin rapat di Aula Engku Hamidah lantai IV Kantor Walikota Batam, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan surat edaran bersama menteri tersebut, pimpinan daerah diminta untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan membatasi pembayaran honorarium. Untuk belanja honorarium. Ia menegaskan, sudah sejak lama Pemerintah Kota Batam tidak menganggarkan.

Selanjutnya melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Daerah diminta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.

Untuk itu ia mengimbau agar Perangkat Daerah segera melaksanakan rasionalisasi anggaran. Selambatnya tanggal 10 Februari 2025 sudah disampaikan ke BPKAD Kota Batam

"Selama ini Pemko Batam sudah melakukan efisiensi seperti memangkas anggaran konsumsi rapat, perjalanan dinas, belanja ATK. Dari efisiensi yang dilakukan ini lah, pembangunan infrastruktur di Kota Batam maju pesat seperti saat ini. Untuk itu mohon kepada SKPD agar dapat melakukan efisiensi sesuai besaran yang telah ditentukan TAPD," jelasnya.

Editor: Yudha