Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Wali Kota Batam Pastikan Kesiapan Upacara HUT RI ke-79

15-08-2024 | 18:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memastikan kesiapan menjelang upacara peringatan HUT ke-79 RI tingkat Kota Batam pada Sabtu 17 Agustus 2024 mendatang.

Amsakar Apresiasi Peran Strategis Muhammadiyah dalam Pendidikan

15-08-2024 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap peran strategis Muhammadiyah dalam membentuk sumber daya manusia berkualitas.

Risvan Masdam, Kurir Sabu 2,9 Kilogram di Batam Dihukum 17 Tahun Penjara

15-08-2024 | 15:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap kurir sabu seberat 2,9 kilogram bernama Risvan Masdam. Pria asal Kota Batam itu diyakini bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata ketua majelis hakim Dauglas Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (14/8/2024).

Gebyar Melayu Pesisir 2024, BI Kepri Dorong Digitalisasi Transformasi Ekonomi di 7 Kabupaten-Kota

15-08-2024 | 15:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gebyar Melayu Pesisir (GMP), merupakan agenda tahunan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepri yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provisi (Pemprov) Kepri, sejak tahun 2021.

Namun, GMP untuk tahun 2024 ini, BI perwakilan Provinsi Kepri dan Pemprov Kepri beserta dukungan dari stakeholder terkait akan memaksimalkan Digitalisasi di 7 Kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Dihukum Percobaan 2 Tahun di PN Batam, Terdakwa Roliati Bebas Murni di Pengadilan Tinggi Kepri

15-08-2024 | 15:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Roliati, terdakwa pencurian uang secara berkelanjutan dari rekening orang yang telah meninggal dunia, dibebaskan dari dakwaan jaksa pada pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Kepri).

Putusan itu dibuat majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri, diketaui Djoni Iswantoro, didampingi dua anggota Morgan Simanjuntak dan Brig Eko Purwanto, dengan nomor perkara: 124/PID/2024/PT TPG pada 12 Agustus 2024.