Dihukum Percobaan 2 Tahun di PN Batam, Terdakwa Roliati Bebas Murni di Pengadilan Tinggi Kepri
Oleh : Aldy
Kamis | 15-08-2024 | 15:04 WIB
Roliati.jpg
Terdakwa Roliati, usai pembacaan putusan percobaan 2 tahun di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Roliati, terdakwa pencurian uang secara berkelanjutan dari rekening orang yang telah meninggal dunia, dibebaskan dari dakwaan jaksa pada pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Kepri).

Putusan itu dibuat majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri, diketaui Djoni Iswantoro, didampingi dua anggota Morgan Simanjuntak dan Brig Eko Purwanto, dengan nomor perkara: 124/PID/2024/PT TPG pada 12 Agustus 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Roliati dan penuntut umum. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 151/PID.B/2024/PN BTM tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut.

"Menyatakan terdakwa Roliati tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan penuntut umum, baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga," bunyi diktum pertama, amar putusan nomor perkara: 124/PID/2024/PT TPG.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," diktum kedua.

"Memerentahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota seketika setelah putusan ini diucapkan," diktum ketiga.

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," diktum keempat.

Adapun terdakwa Roliati, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dibuat majelis hakim, diketuai Douglas RP Napitupulu, bersama anggota Andi Bayu dan Yuanne Margaretha pada 10 Juni 2024, dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun. Perkara ini mengenai dugaan tindak pidana pencurian uang dari rekening atas nama Komisaris PT Active Marine Industri (AMI) Lim Sing Huat, sebasar hampir Rp 9 miliar.

Menanggapi putusan bebas ini, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tyan Andresta, menyebutkan, dimungkinkan jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi. "Sepengetahuan saya, harusnya kasasi, begitu aturannya," ucap Tyan Andresta, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (15/8/2024).

Editor: Gokli