Bapenda Kepri dan Batam Rumuskan Berbagai Strategi Maksimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 15-01-2025 | 18:04 WIB
Kepala-Bapenda-Kepri1.jpg
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna memaksimalkan pendapatan daerah dari segi pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri merancang sejumlah strategi.

Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas sejumlah upaya dalam memaksimalkan pendapatan daerah. Termasuk edukasi kepada masyarakat, bagaimana pentingnya pajak kendaraan bermotor tersebut. Edukasi itu dilaksanakan hingga ke tingkat RT/RW.

Tak hanya Kota Batam, Bapenda Provinsi Kepri juga bekerja sama dengan Bapenda kabupaten/kota untuk melakukan berbagai strategi, termasuk sensus pajak melalui perangkat RT/RW. Langkah ini bertujuan untuk mendata kendaraan yang belum terdaftar atau tervalidasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan dan memastikan data kendaraan mereka valid. Dengan begitu, potensi pajak yang belum tergali dapat dimaksimalkan," ujar Diky, Rabu (15/1/2025).

Menurut Diky, penerapan opsen pajak memberikan peluang peningkatan pendapatan daerah, terutama bagi kota yang memiliki banyak kendaraan bermotor seperti Batam.

"Dengan aturan baru, Kota Batam yang sebelumnya menerima Rp 250 miliar dari pajak kendaraan bermotor, kini berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga Rp 250 miliar lagi. Namun, bagi kabupaten/kota yang memiliki sedikit kendaraan, ini bisa menjadi tantangan tersendiri," ungkap Diky.

Salah satu strategi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam yaitu menggelar sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Planet Holiday Hotel, Batam Rabu (15/1/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam penerapan opsen PKB dan BBNKB di seluruh wilayah Kota Batam.

Dimulai dari Kecamatan Batuampar dan Lubukbaja, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB-P2.

"Selama ini, masyarakat menerima informasi yang kurang tepat mengenai opsen pajak sehingga muncul kekhawatiran adanya beban tambahan," katanya.

Padahal, kata Aidil, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024, penerapan opsen ini tidak akan meningkatkan beban pajak masyarakat.

Aidil menyebutkan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.

Hasil pajak kendaraan bermotor didistribusikan oleh provinsi ke kabupaten/kota secara berkala. Kini, dengan aturan baru, pembagian pajak dilakukan langsung saat pembayaran.

"Sebagai contoh, tarif PKB tetap 1,5 persen, namun sekarang 66 persen dari tarif tersebut menjadi hak kabupaten/kota. Tarif BBNKB juga tetap 10 persen, dengan porsi 66 persen masuk ke kabupaten/kota. Jadi, nilai akhir yang dibayarkan wajib pajak tidak berubah," jelasnya.

Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat, khususnya kepada pihak dealer kendaraan roda dua dan roda empat.

"Kami akan undang mereka minggu depan atau dalam 10 hari ke depan untuk menjelaskan lebih rinci dampak opsen pajak terhadap nilai jual kendaraan. Jika informasi yang diterima jelas dan benar, tidak akan ada dampak negatif," tutup Aidil.

Editor: Yudha