Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertanyakan Penangkapan Kliennya

Kuasa Hukum Conti Chandra Tuding Ada Keberpihakan Kejari Batam dalam Kasus BCC Hotel
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 09-02-2018 | 15:50 WIB
conti1.jpg Honda-Batam
Alfonso Napitupulu (tengah) didampingi Istri Conti Chandra Hernita Conti saat konfrensi pers di Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum dari Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mempertanyakan tindakan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Kejakjaan Tinggi Kepulauan Riau yang telah mengeksekusi kliennya terkait kasus kepemilikan BCC Hotel.

"Saya melihat adanya intervensi yang kuat terhadap kasus ini, dan jelas sekali adanya keberpihakan dari Kejari dan Kejati terhadap pihak lawan," ujarnya, Jumat (9/2/2018) siang.

Ia juga menambahkan, seharusnya pihak Kejari Batam juga melakukan penahanan terhadap Tjipta Fudjiarta yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Namun kenyataannya saat ini Tjipta masih bisa menghirup udara bebas, dan tidak diperlakukan seperti kliennya.

"Bisa kita liat sendiri, klien saya dijemput paksa, dipakaikan borgol, rompi kuning, dan dikawal seperti penjahat. Padahal dia sendiri bukan melarikan diri, tapi liat Tjipta dia bahkan diperlakukan seperti tahanan rumah sementara persyaratannya saya rasa tidak ada," lanjutnya.

Kuasa Hukum Conti Chandra bahkan menjelaskan, bahwa adanya permainan antara Kejaksaan dan Tijpta sendiri sudah tercium sejak lama. Bahkan ia sendiri meminta agar pihak Kejari Batam tidak terlibat dalam persidangan kliennya.

"Kami gak mau pihak Kejari dan Kejati terlibat di proses persidangan, kami minta agar jaksa yang terlibat harus dari Kejaksaan Agung," tambahnya.

Ia menduga tidak ada yang bisa menjamin perkara Tjipta akan disidangkan. Karena sesuai peraturan No Per-0036/A/JA/09/2011, 15 hari setelah tahap II harus disidangkan.

"Saya akan minta semua pihak mengawasi berjalannya perkara ini. Termasuk KPK, karena sudah terlalu banyak pejabat terlibat dalam kasus ini. Bisa jadi didesak dari pihak sana. Tapi kami juga mendesak segera sidangkan perkara ini," tutupnya.

Sebelumnya, Conti Chandra, terpidana 2 tahun atas perkara pengelapan dalam jabatan yang telah berkekuatan hukum tetap, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Ia ditangkap Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan pertemuan dengan penasehat hukumnya di Cilandak Town Square, Jakarta pada Rabu (7/2/2018). Kemudian pada Kamis (8/2/2018) Conti Chandra diterbangkan ke Batam untuk menjalani masa hukuman.

Editor: Yudha