Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Conti Tak Dapat Kesempatan Lihat Tjipta Duduk di Kursi Pesakitan
Oleh : Gokli Nainggolan
Jumat | 09-02-2018 | 11:14 WIB
cc01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terpidana Conti Chandra saat dieksekusi Kejari Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Conti Chandra, terpidana 2 tahun atas perkara pengelapan dalam jabatan yang telah berkekuatan hukum tetap, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (8/2/2018).

Ia ditangkap Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan pertemuan dengan penasehat hukumnya di Cilandak Town Square, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Kemudian, pada Kamis (8/2/2018) Conti Chandra diterbangkan ke Batam untuk menjalani masa hukuman.

"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut, namun tidak dipenuhi. Akhirnya dilakukan penangkapan setelah yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka, Kamis malam di Kantor Kejari Batam.

Kendati eksekusi yang dilakukan Kejaksaan terhadap Conti Chandra terlalu lama setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) 11 Agustus 2016, namun Kajati Kepri membantah lantaran adanya desakan dari pihak tertentu, dalam hal ini Tjipta Fudjiarta (pihak yang berseteru dengan Conti Chandra).

"Kejaksaan tidak pernah bisa didesak dan diintervensi. Eksekusi ini sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan," tegas Yunan, didampingi Kajari Batam, Roch Adi Wibowo, Kasie Pidum Filpan Fajar D Laia dan Kasie Intelijen Sukriyadi.

Saat ini, Conti Chandra akan menjalani masa hukuman di penjara, sementara Tjipta Fudjiarta yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, masih bisa menghirup udara bebas. Bahkan, Conti Chandra tak akan memiliki kesempatan untuk menyaksikan Tjipta didudukkan di kursi pesakitan.

Editor: Surya