Polsek Tanjungpinang Barat Ringkus Pencabul Bocah Bisu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-01-2016 | 09:58 WIB
_SAM9160(1).jpg
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, berhasil meringkus RDA (21), pelaku pencabulan terhadap anak tuna wicara di bawah umur, di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Pukul 03:00 WIB, Minggu (3/1/2016) lalu.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan petugas setelah sebelumnya mendapat keterangan dari korban yang memberitahu ciri - ciri pelaku melalui seorang penterjemahnya.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut awalnya dilaporkan orang tua korban. Pihaknya pun langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

''Antara pelaku dan korban ini saling kenal. Sebelum terjadinya perbuatan tercela tersebut, korban sebelumnya dicekoki minuman beralkohol,''ujar Paten arigan. 

Dikatakan Tarigan, dalam melakukan perbuatan tercela tersebut. Pelaku yang ditangkap ini tidak hanya sendirian. Melainkan berdua dengan temannya berinisial DO, yang saat ini belum tertangkap (DPO).

''Mereka berdua mencabuli remaja tunawicara tersebut. DO itu yang menurut pengakuan pelaku yang kami tangkap ini, membujuk dan merayu korban untuk diajak berbuat tindakan tersebut,''kata Tarigan.

Saat ini, lanjut Tarigan, selain menangkap salah satu pelaku. Pihaknya juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pencabulan yang terjadi disalah satu wisma tersebut.

''Barang bukti yang kami amankan, satu jaket lengan panjang warna biru, satu  baju warna biru, satu celana panjang warna hitam, seperangkat pakai dalam wanita dan juga satu buah spray,''ujar Tarigan.

Karena perbuatannya, tersangka pencabulan terhadap remaja tunawicara tersebut dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2, Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan  ancaman hukuman 15 tahun penjara.

''Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan insentif di Polsek. Nantinya jika berkas - berkasnya lengkap akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,'' kata Tarigan.

Editor: Dardani