Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Buka Opsi Tangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jika Kembali Mangkir
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-01-2025 | 16:24 WIB
Tessa_KPK.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir atau mangkir lagi ketika dipanggil KPK sebagai tersangka seperti pada pemeriksaan, Senin (6/1/2025).

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Namun, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan telah terjadwal acara rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan.

Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP. KPK sudah menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto Kristiyanto selepas tanggal 10 Januari.

Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang Hasto. KPK, kata Tessa, untuk saat ini berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.

Editor: Surya