Buser Polsek Tanjungpinang Barat Tangkap Tiga Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-01-2016 | 09:18 WIB
_SAM9157(1).jpg
Inilah mereka spesialis pencuri rumah kosong. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tim buser Polsek Tanjungpinang Barat berhasil menangkap tiga pencuri spesialis rumah kosong, asal Jambi, Rm (39), Lk (24) dan As (28), Minggu (27/12/2015) lalu. 


AKP Paten Tarigan menjelaskan, para pelaku adalah pelaku pencurian rumah kosong yang telah beraski di sepuluh tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota Tanjungpinang.

"Ketiganya kita tangkap di sebuah hotel tempat mereka menginap, saat itu kita sudah melakukan penyelidikan atas adanya laporan kepada kepolisian dari korban yang mengaku kehilangan barang dari rumah yang saat itu ditinggal pergi," ujar Paten Tarigan

AKP Paten Tarigan menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, para pelaku pencurian yang merupakan asli pendatang dari kota Jambi ini yang telah beraksi hampir selama dua bulan di kota Tanjungpinang. Dari pemeriksaan itu pula dari pengakuan para pelaku, ada sedikitnya 10 TKP lokasi pencurian yang dilakukan.

"Mereka spesialis rumah dan ruko kosong, yang ditinggal penghuninya, dengan cara membobol pintu dan jendela. Ada 8 TKP di wilayah Polsek Barat, dan 2 TKP di wilayah Polsek Kota, untuk pengembangan di wilayah TKP Polsek Kota nanti kami akan koordinasikan," ujar Paten Tarigan

Paten menerangkan, dari penangkapan itu, pihak petugas hanya berhasil mengamankan sisa barang curian dari 10 TKP yang mereka lakukan. Diantaranya, 1 unit laptop Toshiba warna coklat, 1 buah charger laptop dan satu buah tas laptop warna hitam.

"Sisanya mereka telah jual di Batam, untuk itu kami menghibau kepada para warga yang merasa kehilangan bisa melapor kepada Polsek Barat guna pengembangan lebih lanjut atas tertangkapnya tiga pelaku tersebut," kata Paten.

Selain hasil barang curian itu, dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan berbagai macam alat-alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Diantaranya, alat pemotong besi, kunci inggris, tali tambang, alat pencongkel, obeng dan tang.

AKP Paten Tarigan menambahkan, atas perbuatan itu, para pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Paten‎ Tarigan.

Editor: Dardani