Tiga Koruptor Kebun Raya Batam Divonis Setahun dan Setahun Tiga Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-12-2015 | 08:00 WIB
IMG_20151229_164248.jpg
One Indirasari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum saat mendengar putusan Hakim di PT Tipikor Tanjungpinang (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, masing-masing One Indirasari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum, M Zaini Yahya selaku Manager Proyek sekaligus Subkon PT Arah Pemalang serta Yusirwan selaku Direktur Utama PT Asfri Putra Rora, hanya divonis setahun dan satu tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalah-gunakan jabatan dan kesempatan yang ada padanya, untuk memperkaya diri dan orang lain, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap tersakwa One Indirasari," ujar Dame yang saat itu didampingi anggotanya Patan Riyadhi SH dan Jhony Gultom SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (29/12/2015).


Atas putusan tersebut, terdakwa One pun menyatakan menerima. Sedangkan JPU Noviandri SH menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya terhadap terdakwa M Zaini Yahya, Ketua Majelis Hakim Dame Pandiangan juga menjatuhkan vonis 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Terdakwa M Zaini Yahya juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Hanya saja, terhadap terdakwa Yusirwan yang mendapat giliran terakhir dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta sunsider 1 bulan. Selain hukuman badan, terdakwa Yusirwan juga dijatuhkan hukuman untuk membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp5,028 miliar.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa. Dan bilamana harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Dame.

Atas putusan itu, Yusirwampun masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepadanya, apakah nantinya akan menerima atau menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menuntut ketiga terdakwa selama satu tahun enam bulan. Selain tuntutan itu, ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,742 miliar.

Editor: Udin