Diduga, Tuntutan JPU untuk Pembacok di Tanjungpinang Berbau Suap
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-12-2015 | 18:18 WIB
Pelaku_Pembacokan.jpg
Muhammad Bramanda Gustar alias Ibam, pelaku pembacokan saat sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ‎terdakwa Muhammad Bramanda Gustar alias Ibam, pelaku pembacokan (Penganiyaan Berat) korban Darmes Rezi diduga berbau suap. Tuntutan yang dibacakan JPU Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(28/12/2015).


Jaksa hanya menuntut Ibam 2 bulan dan 15 hari. Dalam tuntutan ringan ini,  JPU menyatakan, berdasarkan fakta dan data serta barang bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan. Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiyaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan luka berat sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP. 

"Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 2 bulan dan 15 hari kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Muhammad Bramanda Gustar menyatakan tidak keberatan meski dalam pledoi secara tertulis kepada majelis hakim, meminta keringanan hukuman dikarenakan dia sebagai tulang punggung keluarga dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Saya mengaku bersalah yang mulia, dan saya sebagai tulang punggung keluarga yang mulia, serta tidak mengulanginya lagi," ujar Muhammad Bramanda.

Ketua Majelis Hakim Eriyusman SH menyatakan sidang akan kembali digelar pada pekan yang akan datang, Senin(4/1/2016) mendatang dan menunggu hasil musyawarah untuk putusan terdakwa. 

Sebagaimana ‎ diketahui, Terdakwa Muhammad Bramanda Gustar Alias Ibam Bin Asmuri di tangkap oleh satreskrim Polres Tanjungpinang di depan Hotel Panorama Jalan Haji Agus Salim Kota Tanjungpinang,  Pukul 00:15 WIB,Kamis (29/10/2015) dini hari. 

Dimana diketahui terdakwa melakukan aksi pembacokan terhadap korban Darmes Renzi yang sedang duduk- duduk bersama teman-temannya tepatnya didepan Hotel Panorama tersebut. 

Akibat Perbutan terdakwa Muhammad Bramanda Gustar Korban mengalami luka robek pada jari ketiga tangan kanan dan luka robek pada tungkai bawah kanan.

Editor: Dardani