Agung Balik ke Jakarta Minta Penegasan Status kepada Mendagri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-12-2015 | 19:13 WIB
agung-mulyana-harris.jpg
Penjabat Gubernur Provinsi Kepri Agung Mulyana (foto : Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Provinsi Kepri Agung Mulyana menyatakan, akan pulang ke Jakarta sekaligus meminta arahan dan penegasan dari Mendagri terkait jabatan Pj Gubernur yang diembannya. Selain itu, dirinya juga akan minta ketegasan dari Mendagri tentang penanda-tanganan pengesahan APBD 2016 Kepri yang saat ini diambang sangsi dari Mendagri.

"Saya mau pulang ke Jakarta, mau menanyakan langsung ke Menedagri, sekaligus minta ketegasan dan menanyakan langsung, apakah saya sebagai Penjabat Gubernur yang ditunjuk, masih bisa menandatangani Perda APBD 2016 Kepri ini," ujar Agung Mulyana pada wartawan usai menghadiri Rapat Konsilidasi DPD-RI, Selasa (22/12/2015) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Dikatakan, pada dasar-nya untuk perceparan pembangunan di Kepri, dirinya juga berharap APBD 2016 Provinsi Kepri itu dapat cepat dibahas dan disahkan DPRD menjadi Perda. Sehingga pelaksanaan sejumlah kegiatan dapat segera dilaksanaka. Namun karena DPRD masih mempolemikkan status kepemimpinannya sebagai Pj Gubernur, membuat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Depdagri ini mengaku tidak dapat berbuat banyak.

"Sebenarnya saya juga berharap agar APBD 2016 Kepri ini secepatnya ditandatangani, tetapi sampai saat ini ditingkat legislatif belum ada kecocokan, hingga boleh dibilang tergantung dari DPRD Kepri saat ini pembahasan APBD 2016 ini," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diperolehnya dari Ketua TAPD Kepri, Agung mengatakan hingga saat ini pelaksanaan pembahasan sudah seluruhnya rampung, mulai dari penyerahaan KUA-PPAS, penanda-tanganan Nota Kesepahaman dan pelaksanaan pembahasan serta sinkronisasi ditingkat Komisi.

"Saat ini tinggal pelaksanaan pengesahan, setelah adanya pandangan fraksi. Dan karena DPRD mempermasalahkan legal atau tidaknya Pj Gubernur menandatangani Perda APBD 2016 ini, hal itu yang perlu saya minta penegasan nantinya ke Mendagri," ujarnya.

Agung juga mengatakan, seharusnya DPRD Kepri telah mengesahkan APBD 2016 Kepri itu sebelum reses. Namun karena masih dibahas, pihaknya tinggal menunggu undangan Paripurna APBD 2016 dari DPRD Kepri.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kepri menyatakan pelaksanaan penandataangan pengesahaan APBD 2016 Provinsi Kepri, tidak dapat dilaksanakan, karena Penjabat Gubernur Kepri, Agung Muliana telah memasuki masa pensiun.

Akibatnya, dari 21 Desember 2015 pengesahaan APBD 2016 Provinsi Kepri hingga saat ini, belum juga dilaksanakan DPRD Kepri. Akibatnya, selain akan merugikan masyarakat atas belum disahkanya APBD ini, Provinsi Kepri akan terancam terkena sangsi dari Mendagri dan Pemerintah Pusat atas keterlambatan pengesahaan APBD 2016 Kepri ini.  

Editor: Udin