Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak

Selain ke Tersangka Abdurrahim, Dana Proyek Pelabuhan Dompak Juga Mengalir ke Iksan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-03-2019 | 18:28 WIB
tsk-abdurrahim-dompak.jpg
Tersangka Abdurahim Kasim Djo, saat bersaksi untuk dua terdakwa korupsi Pelabuhan Dompak di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak senilai Rp 9,2 miliar dengan terdakwa Haryadi dan Berto Riawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019).

Dalam persidangan, penuntut umum kembali menghadirkan lima orang saksi, yakni Abdurahim Kasim Djo (sebelumnya ditulis Abdul Rohim Kasim Jo)--tersangka baru dalam kasus yang sama--kemudian Ani, Faridala, Zulifa dan Ciko.

Zulifa, Staf Keuangan PT Iklas Maju Sejahtera (IMS) yang Direktur Utamanya, Abdurrahim Kasim Djo, mengaku mengelola keuangan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak menggunakan APBN-P tahun 2015 tersebut sebesar Rp 9 miliar lebih atas perintah Abdurrahim Kasim Djo, kemudian atas persetujuan terdakwa Berto selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA).

"Semua benar saya yang mengelola keuangan itu. Saya tahu pemenenangnya PT KTMA. Saya yang mengelola atas pribadi," ujar Zulifa.

Dijelaskan Zulifah, kucuran dana pembangunan Pelabuhan Dompak mengalir ke masing-masing terdakwa maupun tersangka baru dalam kasus ini. "Untuk Iksan Direktur PT Ramadan dari tanggal 9 Januari 2015 sebesar Rp 10 juta, 23 Januari 2015 sebesar Rp 125 juta, 6 Maret 2015 sebesar Rp 25 juta, 10 Maret 2015 sebesar Rp 10 juta, 16 Maret sebesar Rp 50 juta dan pembayaran di bulan Oktober 2015 sebesar Rp 60 juta, Rp 400 juta dan Rp 100 juta," ungkap Zulifah.

Selanjutnya, Zulifah mengungkapkan, kucuran dana untuk Abdurrahim Kasim Djo dari tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 10 juta, Rp 10 juta, Rp 1,5 miliar dan Rp 800 juta. "Ada juga beberapa dana itu pada tanggal 9 Oktober 2015 sebesar Rp 300 juta pembayaran untuk aspal Dompak, dan pembayaran kredit mobil Rp 5 juta," ungkapnya lagi.

Zulifah melanjutkan, untuk saksi Ciko sebagai pekerja dan penyedia barang pada tanggal 12 Oktober 2015 menerima uang sebesar Rp 400 juta.

Dana miliar Rupiah kepada saksi Ciko, sambung Zulifah atas perintah tersangka Abdurrahim Kasim Djo. Tetapi pada saat itu bukan dirinya yang membuat laporan.

"Saya diperintahkan oleh Abdurrahim Kasim Djo," ujarnya.

Sampai dengan Selasa sore, persidangan yang dipimpin majelis hakim Sumedi didampingi Yon Efri dan Jonni Gultom masih berlanjut.

Editor: Gokli