Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peran Abdul Rohim dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Terungkap di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-03-2019 | 10:04 WIB
tsk-jo.jpg Honda-Batam
Tersangka Abdul Rohim Kasim Jo, usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (22/3/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul Rohim Kasim Jo, tersangka baru dalam kasus korupsi Pelabuhan Dompak senilai Rp 9,2 miliar, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Haryadi dan Berto Riawan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (22/3/2019).

Dalam persidangan, peran saksi di pusaran korupsi itu kian terungkap. Ternyata, dia pengendali utama proyek tersebut.

Bahkan, pengucuran dana operasional dari proyek yang dimenangkan PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) itu diserahkan langsung terdakwa Berto Riawan selaku Kepala Cabang PT KTMA kepada Direktur PT Iklas Maju Sejahtera (IMS) Ivah dan Abdul Rohim Kasim Jo, selaku Direktur Utama.

Hal ini terkuak dari keterangan karyawan PT IMS, Ani dan Faradila, serta Ivah dan Abdul Rohim Jo.

Ani, selaku karyawan yang megurusi adminsitrasi di PT IMS mengaku, mengurusi pemasukan administrasi penawaran lelang PT IMS. Dirinya juga saat itu yang memasukan (upload) penawaran PT KTMS dalam proyek tersebut di LPSE.

"Saya diminta bantu Pak Berto untuk mengupload penawaran dari PT KTMS saat itu," ujar Ani.

Sedangka Ivah mengaku, mencairkan dana dari rekening Bank PT KTMS atas buku Check Giro yang diberikan dan sudah ditandatangani Berto Riawan, serta melalui perintah tersangka Abdul Rohim Kasim Jo selaku Direjtur Utama PT IMS. "Atas dana yang ditarik menggunakan Beled Giro itu, digunakan untuk operasional dan pembayaran sesuai dengan perintah Pak Berto dan Abdul Rohim," ujarnya.

Dari sejumlah dana proyek yang dicairkan dari rekening PT KTMS, lanjut Ivah, diserahakan kepada Faradila selaku tenaga keuangan dan karyawan PT IMS untuk ditransfer pembayaran dan opersonal kepada Iksan, Ciko, Yono dan Panji, serta Chandra sebagai pekerja dan penyedia barang.

"Dalam pembayaran, semua dikoordinasi dan atas perintah Pak Berto dan Abdul Rohim," kata Ivah dan Faradila.

Demikian juga transfer dana ke rekening tersanka Abdul Rohim Kasim senilai Rp 800 juta dan Rp 100 juta, juga merupakan dana dari rekening PT KTMA yang ditarik dengan Belid Giro atas perintah Berto dan selanjutnya ditransfer ke rekening Abdul Rohim Kasim Jo.

"Transpering dana Rp 800 juta sama Rp 100 ke Pak Jo dari dana PT KTMA, atas perintah Pak Berto," sebut Faradila.

Sementara itu, tersangka Abdul Rohim Kasim Jo saat diperiksa, sempat berkilah, jika dana tersebut tidak pernah diterimanya, hingga majelis hakim kemabali menanyakan hal tersebut kepad Ivah, Ani dan Faradila.

Atas konfrontir dari ketiga saksi itu, selanjutnya tersangka Abdul Rohim Kasim jo baru mengakui, pernah menerima dana transferan tersebut, tetapi dana itu dikatakan, digunakan untuk membayar pekerjaan dan penyedian bahan pada royek Pelabuhan Dompak yang dilakukan Iksan, Ciko, dan Yono.

Saat diperiksa, Abdul Rohim Kasim Jo juga berbelit, jika dirinya sebelumnya tidak ada hubungan dengan PT KTMS. Namun lagi-lagi, saat hakim mengkonfrontir keterangan tersangka dengan tiga karyawanya, baru mengakui, jika diawal pemasukan tender proyek, sebelumnya telah diberitahukan terdakwa Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari KSOP Tanjungpinang, agar bekerjasama menggunakan PT KTMA dalam pengerjaan proyek lanjutan senilai Rp 9.2 milliar dari APBNP 2015.

Namun demikian, tersangka Abdul Rohim Jo, juga masih membantah surat kesepakatan kerja antara PT KTMS dan PT IMS yang sebelumnya pernah ditandatangani Berto selaku Kepala Cabang PT KTMS.

Dalam surat kesepakatan tersebut dikatakan, Abdul Rohin Kasim Jo selaku dirut PT IMS bekerjasama dengan PT KTMS dalam pelaksanaan proyek lanjutan Pelabuhan Dompak. PT KTMS sebagai pemenang tender dikatakan menerima fee pekerjaan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.

Sidang akan kembali di gelar pada Selasa (26/3/2019) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Perhubungan. Pada kesempatan itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Abdul Rohman Kasim Jo, pada persidangan mendatang.

Editor: Gokli