Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak, Polisi Tangkap Dirut PT KTMA
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-03-2019 | 15:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menangkap Abdul Rohim, Direktur Utama PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), tersangka dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015, di kediamannya, Selasa (12/3/2019) pagi.

"Benar tersangka Abdul Rohim dijemput di rumahnya tadi pagi. Saya di sini sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi tersangka dalam perkara ini," ujar Edward Arfa ditemui di ruangan Reskrim Polres Tanjungpinang.

Edward menyebutkan bahwa tersangka Abdul Rohim ini merupakan Direktur Utama dari PT KTMA sehingga ada kaitannya dengan terdakwa Berto Riawan (telah menjalani persidangan) sebagai Direktur PT KTMA Cabang Tanjungpinang.

"Artinya tersangka Abdul bersama-sama dengan terdakwa Berto turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. "Saya tadi ditelepon oleh tersangka untuk mendampingi."

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan belum mengetahui karena dirinya sedang tidak berada di Mapolres Tanjungpinang.

"Saya lagi berada di kijang, masalah itu tanyakan ke Kanit Tipikor," singkatnya.

Diketahui bahwa Polres Tanjungpinang mentapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak yang merugikan negara sebesar Rp 5.054.740.904, Kamis (27/9/2018) lalu.

Dua tersangka diantaranya Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi Cabang Tanjungpinang.

Editor: Yudha