Kajari Bintan Pastikan Dakwaan Berlapis Kasus Kepabeanan Mulyadi Tan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-02-2019 | 14:17 WIB
kajari-bintan1.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo SH. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo SH, membantah adanya pengaturan pasal terhadap terdakwa penyelundupan Mulyadi Tan alias Ahi.

Untuk menjawab isu tersebut, Sigit berjanji akan melakukan gelar perkara internal dan memastikan dakwaan JPU dibuat secara berlapis.

"Tidak ada itu, nanti di dakwaan semua pasal yang terkait dengan kejahatan Pabean yang dilakukan tersangka akan kami terakan. Lazimnya dalam dakwaan ada dakwaan primer dan subsider atau dakwaan pertama dan kedua," tegas Sigit menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (5/2/2019).

Untuk mendalami seperti apa kasus pabean tersangka sebenarnya, tambah Sigit, pihaknya akan segera memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Seksi Pidana Khusus guna dilakukan gelar perkara.

"Besok akan saya panggil JPU nya, untuk dilakukan gelar perkara internal. Untuk mengetahui seperti apa sebenarnya posisi kasusnya," terang Sigit.

Sebelumnya, berkembang isu dugaan pengaturan pasal pada tersangka kasus Pabean penyeludupan barang Mulyadi Tan alias Ahi.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dari 6 tersangka kepabeanan penyeludupan barang yang diamankan KPPBC Tanjungpinang di pelabuhan penyebarangan Roro ASDP Tanjunguban ini, ada pesanan pengaturan pasal UU Kepabenan terhadap tersangka Mulyadi Tan alias Ahi.

Pengaturan pasal diduga dilakuan oknum penegak hukum terhadap suami Winda Viska Ria atau yang lebih dikenal Winda Idol ini, untuk meringankan ancaman tuntutan, paska sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah divonis dengan pidana denda dalam kasus perdagangan Minuman keras (Miras).

Sumber BATAMTODAY.COM mengatakan, sangkaan pasal 102 huruf F UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabenan, sebagai mana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 yang dikenakan penyidik bea dan Cukai,, diminta diubah ke pasal yang lebih ringan yang hukumanya tidak diancam dengan pidana penjara.

"Dia (Pemesan-red) maunya didenda saja. Makanya pasalnya dipesan agar tidak diancam denga pidana penjara,"sebut salah seorang sumber yang namanya enggan disebutkan.n

Disinggung apakah pemesanan dilakukan Jaksa Penuntut Umun (JPU) di kejaksaan negeri Bintan keboenyidik Bea dan Cukai melalui petunjuk jaksa, hingga berkas perkara dari kasus kepabeanan tersebut bolak-balik, Sumber ini enggan untuk membeberkan.

Kepala seksi pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Haza Putra SH, yang berusaha dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, atas dugaan pengaturan pasal terhadap tersangka Mukyadi Tan alias Ahai dalam kasus kepabenan ini, belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi BAATAMTODAY.COM melalui Hand Phond dan Pesan Whatsaap, juga tidak memberi jawaban.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik Bea dan Cukai Tanjungpinang, melalui Laporan nomor LK-03/WBC-04/KPP.MP-02/PPNS/2018 tanggal 18 November 2018, telah melakukan penegahan sejumlah jenis barang milik terasangka Mukyadi Tan Alias Ahi, yang diangkut dari Batam menggunakan 4 Mobil dengan Nopol BP.1043 TG, BP.1054 FO, BP.1092 TR dan Mobil BP.1236 TG.

Penegahan sendiri dilakukan Penyidik KPPBC, Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, di Pelabuhan Penyebarangan Roro ASDP Tanjunguban pada 08 November 2018, karena tedsngka mrlalui 4 armada mobil pengangkut barangnya, mengeluarkan barang Import yang belum diselesaikan kewajibanyq dari tempat lain, dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan cukai, yang menyebabkan tidak terpenuhinya pungutan negara sebagai mana UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Editor: Yudha