Ungkap Kasus Curat, Polsek Buru Amankan 2 Pelaku Pencurian Pompong
Oleh : Freddy
Senin | 10-03-2025 | 20:04 WIB
TKP-Pencurian-Pompong1.jpg
Polisi amankan barang bukti pompong hasil curian di Pelabuhan Rakyat Punggur. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Buru mengungkap kasus pencurian kapal motor (Pompong) di Pantai Pak Salim, Karimun. Dua Pelaku Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii berhasil ditangkap di Pelabuhan Rakyat Punggur, Kota Batam pada Minggu (9/3/2025).

Kapolsek Buru, Ipda Rusdiyanto menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB. Dimana korban Ramli, seorang nelayan setempat menyadari bahwa pompong miliknya, KM Sumber Ilham sudah raib.

Kemudian korban besama ayahnya dan warga berusaha mencari namun tidak ditemukan. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Buru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Buru segera melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa kapal yang hilang tersebut berlabuh di Pelabuhan Rakyat Punggur, Batam.

"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Buru langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan kapal beserta dua tersangka, Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii. Keduanya berhasil diamankan," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan resmi, mengamankan barang bukti berupa kapal motor Sumber Ilham, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saat ini kita masih mendalami kasus ini dengan koordinasi lebih lanjut bersama Satreskrim," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwajib," pungkas Kapolsek.

Editor: Yudha