Prabowo Minta Perusahaan Berikan THR Ojol, Pemerintah Umumkan Selasa Ini
Oleh : Redaksi
Senin | 10-03-2025 | 21:04 WIB
prabowo_ojol.jpg
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait THR ojol di Istana Kepresiden, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: istimewa)


BATAMTODAY.COM, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia agar mendapatkan THR ojol.

Kebijakan ini disampaikan setelah pembahasan bersama pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan sopir online dari kedua platform tersebut.

"Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pekerja online," kata Prabowo dalam konferensi pers terkait THR ojol di Istana Kepresiden, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Prabowo mengatakan bonus akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta pekerja part-time.

"Besaran bonus dan mekanisme pemberian akan dirundingkan dan diumumkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," tegas Prabowo.

Kebijakan THR ojol diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di industri digital berbasis aplikasi.

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengumumkan besaran nominal tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online pada Selasa (11/2/2025).

"Besok kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa," kata Yassierli.

Yassierli menjelaskan surat edaran tersebut akan mengatur secara detail besaran THR ojol. Pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.

"Insyaallah, semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama," jelasnya.

Ketika ditanya, apakah dengan adanya pemberian THR ojol status mereka akan menjadi karyawan, Yassierli belum bisa memastikan.

"Kita belum (sampai) ke sana. Belum ke sana," imbuhnya.

Namun, besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja mengacu pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.

Skema Besaran THR

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status tersebut, mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan menggunakan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. THR ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojek online bervariasi. Secara umum, penghasilan mereka berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.

Namun, ada juga yang mampu meraih pendapatan hingga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, tergantung dari jam kerja dan jumlah pesanan yang diterima.

Untuk pengemudi Gojek, rata-rata pendapatan harian bisa mencapai lebih dari Rp 100.000. Jika mereka bekerja secara rutin setiap hari, penghasilan bulanan dapat melebihi Rp 3 juta.

Sementara itu, pengemudi Grab memiliki kisaran pendapatan harian antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Dengan bekerja setiap hari, mereka bisa menghasilkan hingga Rp 4,5 juta per bulan.

Adapun pengemudi Maxim cenderung memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan platform lainnya. Pendapatan mereka berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per hari. Jika mereka bekerja tanpa libur, penghasilan bulanannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Namun, perlu dicatat bahwa data tersebut merupakan hasil survei pada tahun 2019. Pendapatan aktual pengemudi ojek online saat ini bisa saja berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan serta kondisi pasar yang terus berubah.

Berdasarkan aturan dalam SE Kemnaker 2024, besaran THR pengemudi ojek online dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka. Dengan mengacu pada data survei Kemenhub tahun 2019, estimasi THR yang bisa diterima pengemudi ojol adalah sebagai berikut:

Pengemudi Gojek
Pendapatan bulanan rata-rata: Rp 3 juta atau lebih.
Estimasi THR: Rp 3 juta.

Pengemudi Grab
Pendapatan bulanan rata-rata: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta.
Estimasi THR: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta.

Pengemudi Maxim
Pendapatan bulanan rata-rata: Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
Estimasi THR: Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Jika pengemudi ojol bekerja kurang dari 12 bulan, THR yang diterima dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja. Namun, angka ini masih bisa berubah tergantung kebijakan terbaru dari masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja berbasis layanan daring, termasuk pengemudi ojol dan kurir paket, dapat lebih terlindungi dan mendapatkan hak THR.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak pekerja di sektor digital di Indonesia.

Editor: Surya