Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ssssttt ... Diduga Ada Pengaturan Pasal Kasus Pabean dengan Tersangka Mulyadi Tan
Oleh : Charles
Selasa | 05-02-2019 | 13:04 WIB
mulydi_tan.jpg Honda-Batam
Mulyadi Tan alias Ahi (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Selain pengobahan pasal UU Tipikor ke pasal pidana umum terhadap terdakwa pungli oknum PNS kantor Camat Bintan Timur, Riauwati, pengaturan pasal juga diduga terjadi pada tersangka kasus penyeludupan, Mulyadi Tan alias Ahi.

Informasi yang dipereh BATAMTODAY.COM dari internal penyidik Bea dan Cukai, dari 6 tersangka penyeludupan barang yang diamankan KPPBC Tanjungpinang di pelabuhan penyebaranf Roro ASDP Tanjunguban, ada pesanan pengaturan pasal UU Kepabenan terhadap tersangka Mulyadi Tan alias Ahi.

Pengaturan pasal diduga dilakuan oknum penegak hukum terhadap suami Winda Viska Ria atau yang lebih dikenal Winda Idol ini, untuk meringankan ancaman tuntutan. Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah divonis dengan pidana denda dalam kasus perdagangan minuman keras (Miras).

Sumber BATAMTODAY.COM mengatakan, sangkaan pasal 102 huruf F UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabenan, sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 yang dikenakan penyidik Bea dan Cukai, diminta diubah ke pasal yang lebih ringan, yang hukumanya tanpa ancaman pidana penjara.

"Dia (pemesan-red) maunya didenda saja. Makanya pasalnya dipesan agar tidak diancam denga pidana penjara," sebut sumber yang namanya enggan disebutkan.

Disinggung apakah pemesanan dilakukan Jaksa Penuntut Umun (JPU) di Kejari Bintan ke penyidik Bea dan Cukai melalui petunjuk jaksa, hingga berkas perkara kepabeanan tersebut bolak-balik, sumber enggan untuk membeberkan.

Kepala Sksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Haza Putra SH, yang berusaha dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, atas dugaan pengaturan pasal terhadap tersangka Mukyadi Tan alias Ahi dalam kasus kepabenan ini, belum memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi BAATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon dan pesan Whatsaap yang dilayangkan juga belum mendapat jawaban.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik Bea dan Cukai Tanjungpinang, melalui Laporan nomor LK-03/WBC-04/KPP.MP-02/PPNS/2018 tanggal 18 November 2018, telah melakukan penegahan sejumlah jenis barang milik terasangka Mukyadi Tan Alias Ahi, yang diangkut dari Batam menggunakan 4 Mobil dengan Nopol BP.1043 TG, BP.1054 FO, BP.1092 TR dan Mobil BP.1236 TG.

Penegahan sendiri dilakukan Penyidik KPPBC, Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, di Pelabuhan Penyebarangan Roro ASDP Tanjunguban pada 08 November 2018, karena tedsngka mrlalui 4 armada mobil pengangkut barangnya, mengeluarkan barang Import yang belum diselesaikan kewajibannya dari tempat lain, dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan cukai, yang menyebabkan tidak terpenuhinya pungutan negara sebagai mana UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Editor: Surya