Dukung Keperluan Pemerintahan, Diskominfo Kepri Tambah Bandwidth
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-01-2019 | 18:40 WIB
bandwidth-350.jpg
Kadis Kominfo Kepri, Drs Zulhendri, M.Si. (Foto: Novyana)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kominfo menambah bandwidth menjadi 350 Mbps (mega bits per second) untuk keperluan Pemprov Kepri. Termasuk untuk keperluan aplikasi Simanja (sistem informasi manajemen kinerja), yang akan diluncurkan Februari mendatang.

"Sebelumnya bandwidth kita sebesar 250 Mbps untuk keperluan di Pemprov Kepri ini. Tahun 2019 ini ditambah 100 Mbps lagi, sehingga menjadi 350 Mbps," ujar Zulhendri, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Rabu (9/1/2019) seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Sebanyak 350 Mbps tersebut dipasok oleh tiga operator berbeda. Sehingga bila salah satu mengalami gangguan, maka jaringan masih tetap dapat digunakan walaupun akan menjadi lebih kecil.

Bandwidht tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan di lingkungan Pemprov Kepri. Mulai dari untuk keperluan data center hingga konsumsi internet bagi karyawan.
Bandwidht yang dikelola melalui Kepri Cyber System (KCS) ini dibagi dalam tiga tipe bagi konsumsi karyawan. "Ada yang 5 hingga 10 Mbps, 2 hingga 5 Mbps dan 512 Kbps hingga 2 Mbps. Pembagian ini sesuai dengan kebutuhan konsumsi karyawan, jadi setiap orang berbeda-beda. Yang mengelola aplikasi atau website dapat yang lebih besar," jelas Zulhendri.

Sayangnya ketersediaan bandwidth ini masih jauh dari yang dibutuhkan. Normalnya Pemprov Kepri harus menyediakan 1/3 dari jumlah karyawan di Pemprov Kepri.

Jika saat ini ada sekitar tiga ribu karyawan, dengan setiap orang mendapat 1 Mpbs maka dibutuhkan setidaknya 1.000 Mbps. "Namun karena keterbatasan anggaran, Dinas Kominfo baru bisa menyediakan 350 Mbps saja untuk 2019 ini. Itu akan kita manfaatkan secara maksimal. Termasuk untuk kebutuhkan Simanja (sistem informasi manajemen kinerja), yang akan diluncurkan Februari mendatang," katanya.

Simanja ini yang akan menjadi dasar penghitungan pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS. Untuk mendapatkan TKD, PNS harus mengunggah aktivitas harian melalui Simanja.

Editor: Gokli