Kejari Batam Terima Berkas Tahap II Kasus Pembobolan ATM Bank Mandiri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 13-08-2024 | 19:44 WIB
Kasdum-Batam-Iqram11.jpg
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra. (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus pembobolan uang dari mesin ATM Bank Mandiri dari Penyidik Kepolisian Polresta Barelang.

Tersangka dalam kasus tersebut, yakni Taufik Setiawan yang merupakan salah satu karyawan Vendor Bank Mandiri di Kota Batam. Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp 1 miliar dari mesin ATM Bank Mandiri raib dicurinya.

"Hari ini, Kami (Kejari Batam) telah menerima limpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Barelang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra, Selasa (13/8/2024).

Iqram menjelaskan dengan adanya pelimpahan berkas tahap II, maka secara otomatis perkara yang menjerat tersangka menjadi tanggungjawab penuntut umum.

Bahkan, kata dia, status penahanan tersangka yang sedari awal di tangan kepolisian kini beralih ke penuntut umum. Sehingga, tersangka yang awalnya ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang, kini telah berpindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

"Kasus ini awalnya ditangani penyidik kepolisian Satreskrim Polresta Barelang. Tapi dengannya tahap II, maka secara otomatis perkara itu akan beralih menjadi tanggungjawab pihak Kejari Batam untuk proses pembuktian di persidangan," terang Iqram.

Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, sebut Iqram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Iqram pun memperkirakan dalam waktu dekat penuntut umum akan segera melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Apabila perkara itu sudah limpahkan, kata Iqram lagi, maka selanjutnya oleh Ketua PN Batam akan mengeluarkan penetapan jadwal sidang dan siapa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat JPU dapat merampungkan surat dakwaannya sehingga perkara tersebut segera di limpahkan ke PN Batam untuk disidangkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi kejahatan yang di lakukan Taufik Setiawan, karyawan salah satu vendor Bank Mandiri yang nekat mencuri uang dari mesin ATM terjadi sejak tahun 2022 lalu.

Tak tanggung-tanggung, Taufik berhasil menggondol uang sebanyak Rp 1,1 Miliar dari mesin ATM Bank Mandiri yang tersebar di 6 wilayah Kota Batam.

"6 lokasi ATM yang berhasil digondol uangnya oleh tersangka adalah mesin ATM di komplek Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MC Dermot, RS Elisabeth Lubukbaja, dan Kepri Mall," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto.

Editor: Yudha