Di Penghujung 2018, Gubernur Bagikan DPA Masing-masing OPD Pemprov Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 31-12-2018 | 19:52 WIB
dpa-opd.jpg
Penyerarahan DPA-OPD TA 2019 di lingkungan Pemprov Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2019 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Senin (31/12/2018).

Dengan diserahkannya DPA-OPD di lingkungan Pemprov Kepri, maka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri 2019 dapat dijalankan pada awal tahun.

Dalam amanatnya, Nurdin menyampaikan, APBD Kepri 2019 merupakan manifestasi dari tanggung jawab dan kesungguhan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran secara akuntabel, profesional, proporsional, transparan, dan berorientasi pada hasil (outcome).

Mengangkat tema 'Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Ekonomi, Keberlanjutan Infrastruktur serta Pengembangan Pusat Kebudayaan Melayu Kepri' dalam APBD 2019 dijabarkan pula 5 prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Yakni, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan pusat kebudayaan Melayu, serta pengembangan infrastruktur wilayah.

"Lalu, pengembangan tata kelola pemerintahan yang akuntabel," tegasnya di hadapan para undangan.

Selain itu, Gubernur juga menegaskan agar seluruh OPD harus dapat memahami bahwa APBD bukan saja hanya didasari dari pencapaian output tetapi juga outcome atau hasil manfaat dari setiap program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Oleh karena itu, untuk mencapai hal tersebut diharapkan para Kepala OPD harus segera menggesa semua proses pelaksanaan kegiatan mulai dari proses pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan), pengadaan barang jasa, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan.

Tak hanya itu, Nurdin juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri harus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya. "Semua proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi harus sesuai dengan tatanan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah dalam laporannya mengungkapkan, total APBD Kepri 2019 berjumlah Rp3,659 miliar. Adapun struktur anggarannya yakni, pendapatan sebesar Rp3,629 miliar, belanja Rp3,659 dan pembiayaan sebesar Rp30 miliar.

Alokasi pagu belanja tersebut terbagi dalam 166 program serta 1.930 kegiatan, yang akan digunakan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan pembangunan dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas daerah.

"Oleh karena itu diharapkan KPA dapat segera melaksanakan semua kegiatan yang telah direncanakan dalam bentuk program/kegiatan yang tercantum dalam DPA-OPD Tahun Anggaran 2019," ungkapnya.

Selain itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu pun turut memaparkan rincian alokasi anggaran setiap OPD pada tahun 2019 mendatang. Adapaun aloaksi anggaran setiap OPD Kepri sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan sebesar Rp564,97 miliar;
2. Dinas Kesehatan sebesar Rp47,07 miliar;
3. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri Tanjunguban sebesar Rp68,13 miliar;
4. Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri Tanjungpinang sebesar Rp160,99 miliar;
5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp330,56 miliar;
6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp162,82 miliar;
7. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp34,37 miliar;
8. Dinas Perhubungan sebesar Rp80,96 miliar;
9. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp30,40 miliar;
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp20,93 miliar;
11. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp21,83 miliar;
12. Dinas Sosial sebesar Rp21,64 miliar;
13. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp9,33 miliar;
14. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp29,40 miliar;
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp16,47 miliar;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp16,98 miliar;
17. Dinas Kebudayaan sebesar Rp15,91 miliar;
18. Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp101,42 miliar;
19. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp12,24 miliar;
20. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp24,00 miliar;
21. Sekretariat Daerah sebesar Rp308,16 miliar (terdiri dari 9 Biro);
22. Sekretariat DPRD sebesar Rp170,59 miliar;
23. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp91,49 miliar;
24. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah :
- selaku SKPD sebesar Rp69,95 miliar;
- selaku PPKD sebesar Rp987,05 miliar;
25. Inspektorat Daerah sebesar Rp24,59 miliar;
26. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp31,79 miliar;
27. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan sebesar Rp30,86 miliar;
28. Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp23,88 miliar;
29. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp18,99 miliar;
30. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp21,42 miliar;
31. Dinas Pariwisata sebesar Rp27,25 miliar;
32. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp52,06 miliar;
33. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp30,96 miliar.

Editor: Gokli