Dijual ke Masyarakat Seharga Rp 18 Ribu

Pemko Bersama Hiswana Migas dan Pertamina Awasi Penerapan HET LPG 3 Kg di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 28-12-2018 | 19:17 WIB
melon-het-19.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Cabang Hiswana Migas Provinsi Kepri, Adeck Helmi, mengatakan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg sebesar Rp18.000/tabang diberlakukan mulai Januari 2019, dan akan diawasi bersama Pertamina dan Pemko Tanjungpinang.

Adek Helmi menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang, LPG 3 kg akan dijual ke pangkalan resmi seharga Rp15.750 dari sebelumnya Rp13.750. Dan pangkalan akan menjual ke masyarakat seharga Rp18.000 dari sebelumnya Rp15.000.

"Untuk memastikan HET ini berlaku hingga ke konsumen akhir, Pertamina, Hiswana Migas, Pemerintah Kota Tanjungpinang berikut agen-agen yang melayani wilayah Tanjungpinang akan melakukan pengawasan," ujarnya di Tanjungpinang, belum lama ini.

Apabila ada pangkalan resmi yang menjual Gas 3 Kg di atas HET dan pangkalan yang resmi menjual kepada pengencer untuk diperjual belikan kembali, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Pemko dan agen, sehingga pangkalan tersebut akan mendapat sanksi berupa teguran sampai pemutusan hubungan kerja.

Pangkalan, kata dia, juga diminta untuk merevisi papan pangkalan yang baru, tetap menyediakan racun api untuk mengatasi kebakaran dan ember air untuk memeriksa kebocoran serta timbangan untuk memastikan bahwa LPG yang dijual sesuai takaran dan mencatat semua penjualan LPG ke log book, karena LPG 3 kg adalah barang bersusidi yang dikontrol, di mana penggunanya adalah usaha mikro dan masyarakat tidak mampu.

"Kami menyarankan agar masyarakat tidak menjual LPG 3 Kg selain pangkalan, karena hal tersebut menyalahi aturan, apabila ingin menjual LPG 3 Kg, maka uruslah surat rekomendasi dari agen dan Pemerintah Daerah agar penjualannya dapat diawasi," kata Adeck.

Lebih lanjut dipaparkan Adeck, saat ini kebutuhan LPG di Tanjungpinang sekitar 181.000 tabung per bulan yang dilayani 3 agen yaitu: PT Mulia Bintan Sejahtera; PT Adrijaya Sakti dan PT Bumi Kharisma Pratama dan dengan 181 pangkalan.

HET yang naik telah diusulkan sejak tahun 2014 dan kembali diusulkan pada awal tahun 2017, proses ini sangatlah panjang setalah studi kelayakan selama beberapa tahun, kajian oleh tim professional dan review oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang melibatkan semua OPD terkait, maupun Pemerintah Provinsi Kepri.

Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga sudah berupaya menekan dari permintaan agen untuk dinaikan dari Rp21.000, hanya cukup di angka Rp18.000. HET terakhir ditetapkan tahun 2010 pada 8 tahun lalu. di mana faktor cost jauh berbeda.

UMK di tahun 2010 adalah Rp975.000 dan pada tahun 2018 sudah menjadi Rp2.565.187 dan 2019 menjadi Rp2.771.172, di mana mengalami selesih sebesar 184 persen.

KURS USD pada tahun 2010 sebesar Rp9.500 dan pada tahun 2018 ini pernah mencapai Rp15.500, sangat mempengaruhi cost di agen seperti spare part, harga truk baru di mana diperlukannya pembaharuan setiap 10 tahun untuk mengikuti ketentuan Pertamina dan aspek safety.

Apabila HET tidak dinaikan maka oleh agen tidak mampu lagi membayarkan umpah lembur karyawan dan pembaharuan armada yang dapat menyebabkan keterlambatan supply ke pangkalan yang berujung adalah kelangkaan dan panic buying di masyarakat yang dapat memperparah situasi di lapangan.

Hiswana Migas bersama Pemko dan Pertamina, Satgas Pangan siap melakukan pengawasan dan menjamin ketersediaan stok gas LPG 3 Kg di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu resah dan membeli gas LPG di pangkalan sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan, bukan di tempat lain.

Editor: Gokli