Harga Rp18 Ribu Diterapkan Mulai 2019

Syahrul Ingatkan Pemilik Pangkalan Jangan Sampai Jual Gas LPG di Atas HET
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 28-12-2018 | 19:04 WIB
het-gas.jpg
Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG ukuran 3 Kg senilai Rp18.000 per tabung akan segera diberlakukan Januari 2019 di Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, dengan penetapan penyesuaian HET itu, diharapkan pangkalan dapat menjual Gas 3 Kg pada masyarakat sesuai dengan harga yang telag ditetapkan dan tidak dibenarkan menjual di atas HET.

"Pangkalan tidak dibenarkan menjual harga gas di atas HET. Apabila ada temuan di lapangan penjualan LPG di atas HET kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemutusan kerja sama," tegas Syahrul, belum lama ini.

Pemko Tanjungpinang, tambah Syahrul, atas kesepakatan bersama, telah menyetujui kenaikan HET LPG 3 Kg sebesar Rp18.000/tabung yang akan diberlakukan mulai awal Januari 2019.

"Kenaikan HET ini juga telah melalui kajian dan pertimbangan. Dan ditetapkan sesuai SK Wali Kota Tanjungpinang nomor 432 tahun 2018 tanggal 29 November 2018 dengan harga HET LPG 3 Kg sebesar Rp18.000/tabung dan kenaikan HET tersebut akan diberlakukan mulai awal Januari 2019," jelasnya.

Syahrul menambahkan, sejak diberlakukannya konversi minyak tanah ke gas pada tahun 2010, HET LPG 3 Kg sebesar Rp15.000/tabung, berdasarkan SK Wali Kota nomor 34 tahun 2010 tentang HET LPG 3 Kg untuk wilayah Kota Tanjungpinang, kecuali di Penyengat ada biaya tambahan transportasi sebesar Rp2.000, hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian harga. Sementara biaya operasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan seperti UMK, BBM dan biaya operasional lainnya.

Syahrul menambahkan, sebelum dilakukan penyesuaian harga ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah melakukan kajian dan melakukan rapat dengan Pertamina, Hiswana Migas serta Pemerintah Provinsi Kepri.

Hiswana Migas sudah mengajukan penyesuaian harga sejak tahun 2014, namun Pemko belum menyetujui karena dengan pertimbangan kondisi saat itu belum saatnya untuk naik. Kemudian untuk kedua kalinya Hiswana Migas mengajukan kenaikan pada tahun 2017.

Penyesuaian HET ini, kata Syahrul, merupakan kepastian harga di masyarakat, karena realita di lapangan harga jual LPG 3 Kg yang sudah ditetapkan Rp15.000, dijual dengan kisaran Rp18.000-20.000, bahkan hingga Rp22.000.

Dengan sudah ditetapkannya HET LPG 3 Kg sebesar Rp18.000, harga di lapangan menjadi harga akhir di masyarakat, tidak ada lagi yang menjual di atas harga tersebut, kecuali di Penyengat, karena ada biaya transportasi tambahan yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.000.

Di Kota Tanjungpinang sendiri, terdapat 3 agen dan 181 pangkalan yang tersebar di 4 kecamatan. "Diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar membeli gas LPG di pangkalan. Pangkalan harus melayani masyarakat yang ada di sekitarnya dan harus menjual ke konsumen akhir, bukan kepada konsumen perantara untuk diperjual belikan kembali," imbau Syahrul.

"Pemko Tanjungpinang akan melakukan pengawasan di bawah OPD terkait bersama Hiswana Migas, Pertamina dan Satgas Pangan di setiap pangkalan," tutupnya.

Editor: Gokli