BPKP Ingatkan Opini WTP Bukan Berarti Tak Ada Penyimpangan Keuangan
Oleh : Ismail
Jum\'at | 28-12-2018 | 12:16 WIB
wtp-pemprov-kepri1.jpg
Pimpinan DPRD, Gubernur Kepri, serta anggota BPK RI berfoto bersama usai paripurna raihan opini WTP oleh Pemprov Kepri di Kantor DPRD Kepri Pulau Dompak, Senin (21/5/2018) lalu. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah BPKP Bidang Polhukam Ernadhi Sudarmanto menyebutkan, bahwa pemerintahan yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan berarti bebas atau tidak ada penyimpangan dalam pelaporan keuangan dan pembangunan.

"Pemerintahan yang mendapatkan opini WTP, bukan berarti tidak ada penyimpangan, atau tidak ada kesalahan dalam pelaporan kuangan dan pembangunannya," tegas Ernadhi, usai pelantikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (27/12/2018) lalu.

Namun jelasnya, penyimpangan atau kesalahan yang menjadi temuan tersebut oleh pemerintahan yang bersangkutan dapat diselesaikan sebelum jatuh tempo. Sebab hal itu sudah baku, bila ada temuan BPK, maka pemerintah memiliki waktu selama 60 hari untuk memperbaikinya.

"Mungkin sebelum 60 hari kerja temuan tersebut sudah diperbaiki sehingga pemerintah ini diberikan WTP walau ada temuan. Tugas BPKP tentunya hanya melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD. Sedangkan yang memberikan WTP dan predikat opini lainnya itu BPK," tegasnya.

Menurutnya sejauh ini Pemprov Kepri tidak ada permasalahan yang begitu krusial, buktinya selama ini Pemprov Kepri memproleh opini WTP. Artinya dari segi pelaporan keuangan dan aspek penilaian lainnya sudah sangat baik.

Bahkan ditegaskannya di Kepri ini tidak ada terdengar pejabatnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sementara didaerah lain begitu banyak dan ini jelas merusak citra pemerintahan.

Ia berharap, jangan sampai ada pejabat di Kepri yang terkena OTT. Dalam hal ini, peran kepala daerah sangat penting dan menentukan dalam melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan kepada jajaran dibawahnya untuk berlaku jujur dan tidak menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi.

"Bila ini terus terjaga, maka saya pastikan tidak akan ada pejabat di lingkungan Pemprov Kepri dan pemerintah daerah lainnya yang terkena OTT oleh KPK dan penegak hukum lainnya," harapnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri yang baru dilantik Indra Khaira Jaya mengatakan, dirinya berjanji akan melanjutkan program yang sudah dilakukan pejabat BPKP sebelumnya. Dan apa yang masih kurang akan dilakukan pembenahan secara bertahap.

"Saya tentunya akan meneruskan apa yang telah dikerjakan pejabat sebelumnya dalam hal pengawasan dan pemantauan di pemerintahan di Provinsi Kepri ini, baik dari segi keuangan dan pembangunan secara menyeluruh. Koordinasi dengan semua pihak akan terus dilakukan," ujarnya.

Ia juga menyinggung terkait banyaknya penyimpangan dalam pelaporan keuangan dan pembangunan, hampir disemua pemerintahan baik di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, yang paling banyak penyimpangan yakni dalam hal pengadaan barang dan jasa.

"Pengadaan barang dan jasa yang paling banyak temuan BPKP di setiap pemerintahan. Proyek pengadaan ini paling rawan dimanipulasi," katanya.

Manipulasi yang banyak ditemukan tegasnya seperti penggelembungan harga, jumlah volume yang tidak sesuai dengan kontrak dan juga adanya rekayasa lainnya yang terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa dan juga dalam pelaporan progres pekerjaan pembangunan.

"Kami berharap kedepan tidak akan terjadi lagi seperti itu. Pegawasan dari semua pihak, tentunya akan membantu terjadi hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat," katanya.

Sementara itu Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengingatkan dan meminta kepada semua pejabat dilingkungan pemerintahannya untuk tidak main-main dalam pelaksanaan pekerjaan apalagi anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Jangan sampai ada dusta diantara kita, sehingga menjadi masalah dan masuk dalam proses hukum. Apalagi sampai terkena OTT KPK," tegasnya.

Editor: Yudha