77 Ribu KTP-el Rusak dan Invalid di Kepri Dimusnahkan
Oleh : Ismail
Kamis | 20-12-2018 | 15:40 WIB
ktp-el12.jpg
KTP Elektronik. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 77.068 blanko KTP-el warga Provinsi Kepulauan Riau dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota se-Kepri sejak Jumat (14/12/2018) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepri, Sardison mengungkapkan, pemusnahan blanko KTP-el yang rusak tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penetausahaan e-KTP rusak atau invalid.

"Ini merupakan upaya dalam mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Sardison menegaskan, blanko KTP-el yang dimusnahkan tersebut adalah KTP asli. Hanya saja sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu dikarenakan, adanya warga yang mengganti KTP-el disebabkan sudah berubah status baik pindah domisili ataupun mereka yang dari status lajang menjadi status sudah berumah tangga atau sudah kawin.

"Disdukcapil Kabupaten/Kota rata-rata sudah melakukan pemusnahan KTP invalid ini," katanya.

Ditambahkannya, Mktan. Agam merupakan daerah yang paling banyak memusnahkan KTP-el invalid tersebut. Dari total tersebut, sekitar 50 ribunya disumbangkan dari Kota Batam.

Selain itu, Sardison mengatakan, pengumpulan KTP-el yang invalid itu sudah sejak 2011 lalu. Makanya, hingga 2018 jumlah KTP-el invalid di Kepri menumpuk hingga 77.068 lembar di seluruh Kabupaten/Kota.

"Sejak 2011 lalu memang tidak ada instruksi u tjk dimusnahkan. Makanya menumpuk. Sejak adanya kasus KTP-el tercecer yang dipolitisir, barulah ada instruksi dari Mendagri untuk merusak KTP yang invalid hingga memusnahkannya," tukasnya.

Editor: Yudha