Kas Pemprov Kepri Kosong

Nurdin Sebut Sekda yang Tahu Kondisi Keuangan Pemprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 14-12-2018 | 10:52 WIB
kas-kosong.jpg
Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun terkesan tidak peduli dengan kondisi fiskal yang saat ini kosong. Karena menurut Nurdin, ada instansi terkait yang mengurusi masalah tersebut.

"Uang itu kan bukan sekaligus turun, dan yang tahu persis mengenai keuangan itu Sekda. Saya jawab nanti nggak bagus, ada instansi terkait yang mengurusinya," ujar Nurdin kepada sejumlah wartawan usai membagikan DIPA APBN ke sejumlah lembaga dan kantor di Aula Sri Bening, Kantor Gubernur Kepri, Kamis (13/12/2018).

Bahkan ketika wartawan menyampaikan keluhan sejumlah Kepala OPD serta kontraktor atau pihak ketiga, yang kegiatanya belum dibayarkan karena kas daerah Provinsi Kepri kosong, Nurdin mengatakan hingga saat ini semua masih jalan. "Kan jalan semua, menjerit masih bisa anu lah," ketusnya.

Demikian juga mengenai utang Bahan Bakar minyak (BBM) kepada perusahan penyewa kapal yang sering digunakanya ke sejumlah pulau serta bus pemerintah daerah banyak yang tidak jalan akibat tunggakan belum dibayarkan ke pihak ketiga, Nurdin mengatakan hal itu sudah ditangani dan dirinya bersama wakil gubernur hingga saat ini tetap bisa jalan-jalan ke sejumlah pulau di Kepri.

"Siapa bilang, saya dan wakil gubernur tetap jalan kok," sebutnya.

Tunda Salur DBH Tergantung Pusat

Di tempat terpisah, Plt Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Heru Pudjo Nugroho mengatakan, tersendatnya dana tunda salur DBH dan non DBH Provinsi Kepri, yang berdampak pada krisis fiskal yang dikeluhkan Pemerintah Daerah, memang bukan hanya dialami Pemerintah Provinsi Kepri, tetapi juga daerah lainya di Indonesia.

"Bedanya, PAD Daerah lain dapat menalangi pendanan fiskal daerahnya, dan Kepri tergantung pada dana DBH," sebutnya.

Heru juga mengatakan, alokasi DBH selama ini sifatnya dinamis dan tergantung dari sektor penerimaan negara dan pajak serta PNBP.

"Terkait dengan hal ini, memang kemarin sudah ada proses pembayaran dana tunda salur ini. Dan memang yang pertama harus ada perivikasi BPK, selanjutnya setelah perivikasi dan akangkanya keluar berapa dana tunda salur yang akan dibayarakan. Baru pemerintah melalui Kementeriaan Keuangan mengeluarkan keputusan," jelasnya.

Sayangnya, tambah dia, setelah keputusan Menteri Keuangan melalui PMK dikeluarkan, rupanya realisasinya penerimaan pajak dan PNBP tidak sebesar yang sudah ditetapkan, sehingga penyaluran disesuaikan dengan perkembangan penerimaan yang ada di pusat.

Editor: Gokli