BNN Sosialisai Rencana Aksi P4GN OPD Pemko Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 11-12-2018 | 15:18 WIB
sosialisasi-bnn-tpi1.jpg
Press Release rencana aksi P4GN BNN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang menggelar Sosialisai Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba (P4GN) tahun 2018-2019 di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Selasa(11/10/2018).

Kepala BNN Tanjungpinang, AKBP Darsono mengatakan pada hari ini pihaknya melaksanaka kegiatan Sosialisai Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2018-2019 kepada para operator di lingkungan OPD yang ada di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Tujuan kegiatan ini untuk dapat membuat rencana aksi dan laporan-laporan kegiatan 2018 sampai 2019 sesuai rencana dari masing-masing OPD tersebut," ujar Darsono.

Diketahui ada 6 kegiatan, yang pertama sosialisasi bahaya narkoba harus dilaksanakan di lingkungan OPD kepada seluruh pegawai baik itu ASN dan honor.

"Selanjutnya regulasi bahwa kami dengan Pemko sudah membuat MoU P4GN. Kami sudah menyusun dan bahkan Pemko akan membuat perwakonya," katanya.

Lebih lanjut, Darsono menyebutkan yang ketiga melaksanakan tes urine kepada seluruh pegawai di lingkungan OPD masing-masing. Dimana semua sudah terlaksana walaupun belum maksimal karena terkait dengan anggaran masih belum mencukupi.

"Selain itu pembentukan satuan tugas rekaman anti narkoba. Ini harus ada pimpinan yang membentuk di setiap OPD," tambahnya.

Berikutnya yang kelima kegiatan pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika. BNN Tanjungpiannh telah membuat bimbingan teknis di lingkungan rawan peredaran narkotika sehingga masyarakat tidak menggunakan narkotika agar dapat di pantau terus dan diawasi.

"Terakhir segala OPD harus memiliki data-datanya agar dapat dilaporkan ke pimpinan pusat melalui BNN Tanjungpinang," jelasnya.

Menurutnya bagi OPD yang tidak tepat waktu dalam memberikan laporan dapat dikenakan sanksi dan bagi yang dapat menyeleasaikan laporan ini secara cepat dan baik akan diberikan penghargaan.

Editor: Yudha