Rp29 Miliar Hutang Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk APBD Kepri 2019
Oleh : Ismail
Kamis | 06-12-2018 | 12:16 WIB
irwansyah11.jpg
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Irwansyah. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau 2019 yang baru disahkan pada Jumat (30/11/2018) lalu ternyata tidak sepenuhnya dapat mengakomodir pembayaran hutang ke pihak ketiga.

Masih ada Rp29 miliar hutang kepada pihak ketiga yang tidak masuk dalam alokasi APBD 2019.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Irwansyah, belum lama ini. Menurutnya, total Rp29 miliar hutang tersebut tidak termasuk dengan Rp350 miliar dana tunda bayar yang dialokasikan pada APBD 2019.

Timbulnya hutang tersebut dimulai termin proyek yang sudah dilaksanakan namun belum dibayarkan sejak 2014 hingga 2018.

"Rp29 miliar itu hutang Pemprov Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PURP) Kepri ke kontraktor yang tidak bisa diakomodir dalam APBD 2019," ujarnya.

Tidak dianggarkannya pembayaran hutang itu, lanjut Politisi PPP ini, karena keterbatasan anggaran dalam APBD 2019. Atas kondisi itu, ia pun menyebut struktur APBD 2019 masih belum sepenuhnya sehat.

"Karena defisit anggaran sudah membayangi, lantaran belum adanya kepastian jumlah pendapatan dan dana perimbangan yang akan diterima," tukasnya.

Editor: Yudha