Bantah Atas Namakan PT Antam Tbk

Bambang Akui Perjanjian Bagi Fee Bauksit dengan PT KKM Sudah Berakhir Oktober 2018
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-12-2018 | 20:04 WIB
bambang-antam.jpg
Ketua Himpunan Pensiunan Antam (Himpunantam), Bambang Hendratho.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Himpunan Pensiunan Antam (Himpunantam), Bambang Hendratho membantah mengatasnamakan PT Antam Tbk dalam membuat surat perjanjian kerja sama pengelolaan asset non produktif PT Antam Tbk di Pulau Dendang Kabupaten Bintan dengan direktur PT Kuasa Karunia Mega (KKM), Rendy.

"Himpunantam tidak diberi kuasa oleh Antam. Kerja sama dengan Rendy di Pulau Dendang adalah untuk pembuatan sarana rekreasi bukan untuk penambangan," kata Bambang Hendratho menjawan konfrimasi BATAMTODAY.COM, Rabu (5/12/2018).

Dan surat perjanjian yang pernah dibuat pada 23 Juli 2018 di Kantor Himpunantam Pusat yang beralamat di Komplek Kantor PT Antam tbk, Jalan Letjen Simatupang nomor 1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta, dikatakan Bambang Hendratho sudah berakhir pada Oktober 2018 lalu.

"Kerja sama dengan Rendy di Pulau Dendang sudah berakhir di bulan Oktober 2018," tegasnya.

Sedangkan mengenai pembagian fee hasil penjulan bauksit limbah dari pembuatan sarana rekreasi yang sebelumnya juga diatur di dalam perjanjian, dikatakan Bambang Hendratho tidak pernah diterima dari Rendy. "Himpunantam tidak pernah menerima uang atau fee dari Rendy," akunya.

Namun ketika ditanya, apakah ada surat pembatal dari perjanjian yang ditandatangi di atas materai itu, Bambang mengatakan, surat tersebut Batal dengan sendirinya karena yang bersangkutan (Rendy) tidak pernah nongol (muncul) dan tidak pernah ketemu lagi.

Disinggung dengan masih adanya aktivitas pengerukan dan penempatan sejumlah alat berat di Pulau Dendang, Kabupaten Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Bambang mengatakan, jika saat ini, semua kegiatan sudah dihentikan.

"Semua kegiatan sudah dihentikan dan kunci alat beratnya sudah ditahan," ujarnya tanpa menyebut siapa yang melakukan penghentiaan dan penahanan.

Sebelumnya, Pulau Dendang dan Koyang di Kabupaten Bintan menjadi lokasi penambangan bauksit yang dilakukan CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) atas kuasa dari PT Kuasa Kurnia Mega (KKM). Aktivitas tambang bauksi ini diduga bisa berjalan mulus dengan modus investasi kawasan rekreasi.

Dugaan itu dikuatkan adanya perjanjian bagi-bagi fee antara Ketua Himpunan Pensiunan Aantam (Himpunantam) Bambang Hendratho dengan PT KMM tertanggal 23 Juli 2018.

Dalam surar perjanjian yang ditandatangani keduanya, Bambang Hendratho selaku Ketua Himpunantam, mengaku sebagai pihak Konsultan bisnis yang melakukan kerja sama pengelolaan asset non produktif PT Antam Tbk di Kabupaten Bintan. Sementara Rendy merupakan direktur PT KKM--orang yang bermaksud melakukan pengelolaan lahan aset non produktif PT Antam Tbk--di Pulau Koyang dan Pulau Dendang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan untuk usaha kawasan rekreasi.

Dengan modus kawasan usaha rekrasi itu, selanjutnya PT KKM memberikan kuasa pekerjaan pengerukan material bauksit di sejumlah pulau kecil daerah Bintan kepada CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK)--selaku pelaksana pekerjaan pengerukan dan pemanfaatan ribuan Ton material bauksit--dari sejumlah pulau kecil di Bintan melalui surat Pernyataan Kesepakatan Kerja antara PT KKM dan CV BSK nomor 015/DIR-KKM/V/2018.

Dituangkan dalam surat pernyataan itu, PT KKM memberi wewenang kepada CV BSK sebagai yang ditunjuk mengelola/pelaksanaan pekerjaan untuk melakukan segala bentuk pengurusan perjanjian serta pembayaran pajak atau yang berkenaan dengan dinas pemerintah terkait, sesuai peraturan dan UU yang berlaku.

Alih-alih mempermudah izin investasi, Pemkab Bintan melalui Dinas Penanaman Modal PTSPTK dan Dinas PUPR mengeluarkan izin usaha serta rekomendasi pemanfaatan ruang ke CV BSK. Dengan adanya izin itu, CV BSK mulai melakukan pengerukan dan penambang bauksit di kawasan Pulau Dendang.

Editor: Gokli