Proses Reklamasi Pasca Tambang Wilayah Kepri Direncanakan Awal 2019
Oleh : Ismail
Rabu | 05-12-2018 | 17:04 WIB
amjon11.jpg
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan awal 2019 sudah akan memulai proses reklamasi kawasan pasca tambang di seluruh wilayah Provinsi Kepri.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Amjon menyebutkan, target itu merupakan saran yang direkomendasikan BPK RI serta Korsup KPK terkait dengan pemanfaatan dana jaminan reklamasi pasca tambang milik perusahaan tambang.

"Sesuai time schedule yang disusun selama ini, rencana aksinya kita mulai di awal 2019," ujarnya, Rabu (5/12/2018).

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai aturan pelaksanaan reklamasi pasca tambang dapat dilakukan oleh perusahaan atau pemerintah dengan menunjuk pihak ketiga.

"Penunjukkan pihak ketiga ini akan kita lakukan dengan sistem lelang," jelasnya.

Untuk pelaksanaan sistem lelang tersebut imbuhnya, Pemprov Kepri saat ini tengah menyusun regulasi untuk pelaksanaan sistem itu sekaligus tata cara penunjukkan pihak ketiga.

"Karena dalam PP itu hanya disebutkan boleh dialihkan ke pihak ketiga tapi tidak disebutkan tata caranya," tuturnya.

Editor: Yudha