Lagi, Malaysia Deportasi 152 Orang TKIB Lewat Pelabuhan SPB Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 22-11-2018 | 10:04 WIB
152-tkib.jpg
Petugas Imigrasi saat mendata 152 TKIB yang dideportasi Malaysia lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 152 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dari Malaysia dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP)Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018) pukul 17.30 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Hongky Juanda, mengatakan, pihaknya menerima kedatangan sebanyak 152 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia akibat melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dengan berkerja secara ilegal di sana.

Seluruhnya dideportasi dari Malaysia dengan menggunakan Kapal MV Gembira 3. "Sebenarnya yang dipulangkan 153 orang, tetapi karena satu orang masih menjadi saksi di Malaysia sehingga belum dapat berangkat bersama 152 orang lainnya," ujar Hongky.

Terhadap TKIB yang baru dideportasi itu, petugas Imigrasi Tanjungpinang masih melakukan pendataan dari daerah mana mereka berasal. Selain itu juga mereka dipulangkan karena telah menjalani masa tahanan di Malaysia.

"Seluruh yang dideportasi ini di antaranya laki-laki 110 orang, perempuan 41 orang dan anak-anak 1 orang," katanya.

Ia menyebutkan, TKIB itu kebanyakan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dari Pulau Jawa. "Kalau dilihat jika membawa anak-anak mereka memang di Malaysia berkerja bersama suaminya sama-sama WNI di sana dan anak mereka juga lahir di sana," jelasnya.

Setelah mereka dipulangkan, selanjutnya akan ditempatkan di Rumah Pusat Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang sebelum menunggu diberangkatkan ke daerahnya masing-masing.

Editor: Gokli