Gubernur Kepri Enggan Tanda Tangani SK Pemecatan ASN Terpidana Korupsi
Oleh : Ismail
Selasa | 20-11-2018 | 15:40 WIB
gub-nurdin13.jpg
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun hingga kini belum menandatangani SK pemberhentian sejumlah ASN Pemprov Kepri yang tersandung kasus korupsi.

Padahal kasus korupsi yang menjerat kelima ASN yang identitasnya tidak diungkapkan ke publik tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sampai sekarang saya belum melihat SK-nya. Tentu harus saya pelajari dulu kasusnya seperti apa," kata Nurdin singkat, Senin (19/11/2018).

Sebagaimana diketahui, adapun ruang lingkup dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB, dan BKN) sebagaimana yang tertuang pada point kedua pada huruf (a) yakni penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh PPK atau pejabat berwenang lainnya kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kemudian pada huruf (b) disebutkan penjatuhan sanksi kepada PPK atau pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana huruf (a). Terakhir pada point tiga disebutkan, penyelesaian ruang lingkup dalam SKB itu paling lambat akhir November 2018.

Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah menuturkan, saat ini Surat Keputusan (SK) pemecatan para ASN Pemprov Kepri yang pernah terjerat kasus pidana korupsi sudah di meja Gubernur untuk ditandatangani.

"Kita tetap ikuti aturan main sesuai dengan yang diarahkan melalui SKB itu," katanya, Sabtu (17/11/2018).

Ia menerangkan, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat proses pembehentian ASN korupsii ini paling lambat akhir November. Artinya, masih ada waktu beberapa pekan lagi sampai Gubernur menandatangani SK tersebut.

Dirinya juga mengaku, pihak Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri juga sudah melaksanakan sejumlah tahapan guna memeroses para ASN yang terlibat. Mulai dari pemberkasan dokumen sampai pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"BKD juga sudah memanggil. Artinya, semua tahapan itu sudah kita lewati," ungkapnya.

Editor: Yudha