Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Pemecatan Lima ASN Koruptor Pemprov Kepri Sudah di Meja Gubernur
Oleh : Ismail
Sabtu | 17-11-2018 | 14:05 WIB
sekda-kepri-new16.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekda Kepri TS Arif Fadillah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sepertinya serius menindaklanjuti memproses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, saat ini Surat Keputusan (SK) pemecatan para ASN Pemprov Kepri yang pernah terjerat kasus pidana korupsi sudah di meja Gubernur untuk ditandatangani.

"Kita tetap ikuti aturan main sesuai dengan yang diarahkan melalui SKB itu," katanya, Sabtu (17/11/2018).

Ia menerangkan, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat proses pembehentian ASN korupsii ini paling lambat akhir November. Artinya, masih ada waktu beberapa pekan lagi sampai Gubernur menandatangani SK tersebut.

Dirinya juga mengaku, pihak Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri juga sudah melaksanakan sejumlah tahapan guna memeroses para ASN yang terlibat. Mulai dari pemberkasan dokumen sampai pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"BKD juga sudah memanggil. Artinya, semua tahapan itu sudah kita lewati," ungkapnya.

Kendati demikian, hingga kini Arif masih enggan membeberkan nama-nama ASN dilingkungannya yang akan dipecat dikarenakan pernah berstatus sebagai terpidana koruptor.

Menurutnya, kewenangan untuk mengungkapkan nama para ASN tersebut sepenuhnya berada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sedangkan, Pemprov Kepri hanya sebatas berwenang melakukan pemberhentian para ASN tersebut.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan rilis terbaru yang dikeluarkan Kantor Regional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri, jumlah ASN terpidana koruptor di Provinsi Kepri yang akan diberhentikan sebanyak 43 orang.

Dengan rincian, 5 orang ASN Pemprov Kepri, 6 orang ASN Pemkab Bintan, 5 ASN Pemkab Karimun. Kemudian, 3 orang ASN Pemkab Lingga, 7 orang ASN Kabupaten Natuna, 4 orang ASN Pemkab Anambas, 7 orang ASN Pemko Batam dan 6 ASN Pemko Tanjungpinang.

"Pemberhentian para ASN itu akan segera diberlakukan oleh Pemko dan Pemkab se-Kepri. Karena sudah ada instruksi dari BKN. Batas waktunya hingga Desember tahun ini," sebutnya.

Editor: Yudha