Terpidana Kasus Narkoba Brigadir Samsul Bahri Jalani Sidang Kode Etik
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-10-2018 | 13:40 WIB
brigadir-samsul11.jpg
Brigadir Samsul Bahri terpidana kasus narkoba atas kepemilikan 5,31 gram sabu saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Brigadir Samsul Bahri terpidana kasus narkoba atas kepemilikan 5,31 gram sabu yang bertugas di Polda Kepri menjalani sidang kode etik kepolisian di Balai Antan Sekupang Mapolres Tanjungpinang, Selasa (4/10/2018).

Pantauan di Mapolres Tanjungpinang sejumlah perwira menengah di jajaran Polda Kepri tampak masuk untuk menyidangkan terpidana tersebut. Tidak hanya itu sejumlah anggota Provos Polres Tanjungpinang juga tampak berjaga-jaga di luar Balai Antan Sekupang Mapolres Tanjungpinang.

Tidak hanya anggota polisi yang melakukan penjagaan tetapi sipir tahanan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpianng juga melakukan pengawalan terhadap terpidana tersebut, karena Samsul Bahri di tahan di Rutan Tanjungpinang.

"Ya benar ada tahanan kami yang bernama Samsul Bahri sedang menjalani sidang kode etik kepolisian di Mapolres Tanjungpinang," ujar Fajar Teguh Wibowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Diberitakan sebelumnya Brigadir Samsul Bahri, salah satu anggota Polri di Polda Kepri, terdakwa pemilik 5,31 gram Sabu langsung menyatakan banding usai divonis hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/5/2017).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Acep Sopian Sauri menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 Bulan kurungan penjara," ujar Acep.

 

Editor: Yudha