Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 6 Tahun, Brigadir Samsul Bahri Langsung Nyatakan Banding
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-05-2017 | 16:02 WIB
brigadir-samsul1.jpg Honda-Batam

Brigadir Samsul usai sidang vonis di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Brigadir Samsul Bahri, salah satu anggota Polri di Polda Kepri, terdakwa pemilik 5,31 gram Sabu langsung menyatakan banding usai divonis hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/5/2017).

 

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Acep Sopian Sauri menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 Bulan kurungan penjara," ujar Acep.

Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH sebelumnya yang meminta hakim menghukum terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Edi Sujadi SH menyatakan akan banding terhadap putusan itu. "Saya selaku mewakili terdakw‎a menyatakan banding," kata Edi.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎berawal pada saat Anggota Sat Narkoba Polres Lingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsul Bahri yang merupakan Anggota Polri di Polda Kepri dengan kapal MV Ocean yang datang dari pelabuhan punggur Batam ke Pelabuhan Jago Dabo Singkep, Pukul 13:40 WIB, Sabtu(12/11/2016)lalu.

Setelah terdakwa sampai di pelabuhan itu, terdakwa turun kemudian diikuti dari belakang salah satu anggota provos dan salah satu anggota Sat narkoba dari Polres Lingga, ketika diikuti anggota provos melihat Terdakwa berjalan dengan cepat dan membuang satu buah kotak rokok warna hitam.

Kemudian melihat terdakwa ‎membuang kotak roko warna hitam itu, anggota provost tersebut menyuruh salah seorang warga untuk terjun ke dalam air. Setelah mendapat kotak rokok itu, ternyata ditemukan 2 paket plastik transparan yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat keseluruhan 5,31 gram 1lembar kertas timah warna emas dan 2 lembar kertas timah warna merah‎. Setelah dilakukan pemeriksa, terdakwa tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dalam pasal 112 ayat 2 dalam dakwaan pertama dan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun‎ 2009 tentang Narkotika.‎

Editor: Yudha