Izin Penyiataan Juga belum Diajukan ke PN Tanjungpinang

Polda Kepri belum Beberkan 'Dosa' 8 Kontainer yang Diamankan di Pelabuhan Seikolak Kijang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-04-2018 | 10:52 WIB
lundup-konteiner-di-bintan.jpg
Polisi dan buruh bongkar muat saat membongkar barang di dalam kontainer di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polda Kepri, hingga saat ini belum membeberkan 'dosa' dan pelanggaran 8 unit kontainer berisi barang kiriman ekspedisi, yang diamankan 13 hari lalu di Pelabuhan Seikolak Kijang, Kabupaten Bintan.

Penyidik juga belum mengajukan izin penyitaan barang bukti (BB) dugaan pelanggaran ke-8 kontainer tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mangatakan pihaknya belum ada mendapat permohonan izin penyitaan barang bukti dugaan kejahatan 8 kontainer barang ekspedisi tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum menerima permohonan penyitaan dari penyidik. Dan atas hal tersebut, PN Tanjungpinang belum pernah mengeluarkan izin penyitaan atas barang yang diamankan dan ditahan itu," ujar Santonius, Rabu (18/4/2018).

Santonius juga menjelaskan, menurut pasal 38 KUHAP: penyitaan atas barang bukti hanya dapat dilakukan penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Pada ayat 2 pasal tersebut, juga dikatakan: dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuaan ayat 1, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak, dan itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan.

"Mengenai berapa lama memang tidak disebut, tetapi bahasanya segera," kata Santonius.

Di tempat terpisah, Kasubdit I Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Aris Rusdianto, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pencacahan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemilik barang dan perusahaan ekspedisi yang mengirimkan 8 kontainer barang tersebut.

"Kami kan masih mencacah dan mendata item per item barangnya, sejumlah saksi juga sedang diperiksa di Polda," ujar AKBP Aris Rusdianto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (17/8/2018).

Terkait dengan adanya sejumlah barang dari kontainer yang dikeluarkan dan diangkut dengan sejumlah lori, Aris mengatakan, barang yang dikeluarkan tersebut merupakan barang legal yang tidak melanggar UU dan resmi memiliki dokumen, dan polisi tidak boleh memeroses secara hukum.

"Nanti kita 'di-ini pula'. Barang resmi dan memiliki dokumen dikeluarkan, sedangkan barang yang tidak memiliki dokumen serta melanggar UU akan tetap diproses," ujarnya.

Disinggung mengenai jumlah pemilik barang, Aris juga masih enggan membeberkan, dan meminta wartawan agar langsung menanyakanya ke Kapolda atau Kabid Humas Polda Kepri.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polda Kepri sudah dalam 13 hari mengamankan 8 kontainer berisi barang kiriman ekspedisi, terhitung sejak ditangkap di Pelabuhan Seikolah Kijang pada Kamis (5/4/2018).

Namun, hingga saat ini, belum juga diketahui apakah ada di antara barang-barang tersebut merupakan barang selundupan atau adanya narkoba dan barang ilegal lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombespol S Erlangga kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Jumat (6/4/2018), mengatakan, penyelidikan dan penyidikan pengamanan sejumlah barang di dalam kontainer tersebut masih pengembangan.

"Masih pengembangan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga.

Pemeriksaan, tambah Akpol 1990 ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dengan dibantu Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur. "Kita tunggu perkembangan hasilnya nanti," kata mantan Wadir Sabhara Polda Kepri itu.

Sebelumnya, sejak Kamis kemarin, Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpim AKBP Aris Rusdianto setidaknya sudah memeriksa 21 kontainer dengan merek 'Maratus'.

Terlihat dari dalam salah satu kontainer yang digeledeh dipadati dengan sampah, kemudian disusul berisi kemasan kardus yang terbungkus rapi. Namun belum dapat diketahui isinya.

Editor: Udin