Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Kontainer Tangkapan Polda Kepri di Kijang Diduga Berisi Handphone dan Kosmetik Ilegal
Oleh : Harjo
Senin | 09-04-2018 | 15:40 WIB
kontainer-bintan1.jpg Honda-Batam
Kontainer tangkapan Polda Kepri yang dititipkan di Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Delapan kontainer tangkapan Polda Kepri yang dititipkan ke Polres Bintan diduga berisi alat kosmetik dan handphone merk Smei. Hingga saat ini delapan kontainer dan sejumlah mobil truck pengangkut sejumlah barang tersebut, masih berada di halaman Rusunawa Mapolres Bintan.

Sumber terpercaya BATAMTODAY.COM, Senin (9/4/2018), menyampaikan isi kontainer sudah dibongkar oleh anggota Polda Kepri dan Polres Bintan, kontainer tersebut berisi sejumlah produk kosmetik serta sejumlah hendphone merk Smei.

"Kalau jumlah pasti serta prodak apa saja, memang tidak diketahui secara rinci. Tapi sepintas ada hendpone merk Smei dan sejumlah barang kosmetik," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang dikonfirmasi mengenai kebenaran isi kontainer tersebut belum bersedia mengungkapnya. Ia mengatakan, terkait permasalahan kontainer tersebut, pihak masih berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut.

"Sebanyak 8 kontainer yabg belum diketahui pasti isi dari kontainer. Kita belum bisa pastikan. Karena keberadaan kontainer tersebut, sifatnya dititipkan di Polres Bintan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan puluhan kontainer di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur, yang dilakukan Polda Kepri dan Pores Bintan sejak Kamis (5/4/2018), belum diketahui apakah ada barang-barang ilega, seperti barang selundupan atau adanya narkoba.

Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan terkait apa 'dosa' dan pelanggaran puluhan kontainer tersebut, termasuk siapa pemiliknya atau pihak yang bertanggung jawab atas 'dosa' dan pelanggaran tersebut.

"Masih pengembangan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Jumat (6/4/2018).

Editor: Yudha