Terungkap, Azman Taufiq Keluarkan WIUP dan IUP Ekplorasi PT ADS saat Masih Rangkap Jabatan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-11-2017 | 14:26 WIB
Kadistamben-Kepri12.gif
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri, Amjon. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengeluaran Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan IUP Eksplorasi pertambangan besi timah, PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) di Dusun II Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan ternyata dilakukan Azman Taufiq ketika memegang dua jabatan sebagai kepala dinas Penanaman Modal Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Plt. Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri.

Dengan bermodalkan IWUP dan IUP Eksplorasi yang juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan ini, PT ADS juga nekat melakukan operasional ekploitasi produksi tambang biji timah yang dimiliki secara ilegal.

"Pengeluaranya memang ketika Kepala Badan Penanaman Modal PTS merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri," ujar Amjon, Kepad Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Selasa(7/11/2017).

Sebegaimana data yang dimiliki BATAMTODAY.COM, IWUP dan IUP Eksplorasi PT ADS dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri Azman Taufik atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada tanggal Mei 2017.

Izin WUP PT ADS dikeluarkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, Nomor 917/KPTS-18/V/2017 dengan luas lahan 250 hektar. Selanjutnya melalui surat permohonan Dirut PTADS nomor 020/P-IUP.Eks/ADS/V/2017 tanggal 16 Mei 2017 Perihal Permohonan IUP Eksplorasi Pertambangan Nineral logam timah, Azman Taufiq langsung mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor:1003/KPTS-15/V/2017 pada bulan Mei 2017 juga.

Editor: Yudha