Sosialisasi Tugas dan Wewenang Jaksa Datun

Sekdaprov Kepri Minta OPD Konsultasikan Proyek kepada Jaksa Datun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-11-2017 | 18:02 WIB
sosialisasi_datun.jpg
Suasana kegiatan sosialisasi tugas dan wewenang Jaksa Datun. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau TS. Arif Fadillah meminta seluruh Kepala OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tidak malu dan takut bertanya kepada kejaksaan, terkait pekerjaan yang perlu penjelasan hukum.

Hal itu perlu dilakukan, hingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan di bidang birokrasi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Selalulah berkoordinasi dan konsultasi dengan teman-teman di kejaksaan. Agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan, Khsusnya dalam pelaksanaan kegiatan," kata Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah, saat membuka sosialisasi tentang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Provinsi Kepri serta BUMN/BUMD di Provinsi Kepri, Senin (6/11/2017) di Aula Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang.

Dalam kesemptan itu TS. Arif Fadillah juga meminta, agar para pegawai OPD Provinsi Kepri yang mengikuti kegiatan itu, benar-benar dapat mengikuti kegiatan dengan baik.

"Acara ini penting, maka ikuti dengan baik. Selanjutnya pesan saya Lakukan kegiatan kantor dengan baik, sesuai denga aturan yang berlaku," tutup Sekda.

Sementara itu, Wakajati Kepri Asri Agung Putra dalam sambutannya mengatakan, bahwa tugas kejaksaan di bidang perdata sudah ada sejak tahun 1922, yakni berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Staats blad no.522 tahun 1922 dan lebih dimanfaatkan eksistensinya dengan UU no.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Tujuan utama peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara adalah menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara," kata Agung.

Lebih rinci Agung menyampaikan, fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya. Acara ini diikuti oleh pegawai eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Editor: Dardani