6 Komplotan Pencuri Aki Tower, Dikurung 12-15 Bulan

01-12-2015 | 13:46 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Enam orang komplotan pencurian aki kering tower Telkomsel di Tanjungpinang, yaitu M.Tahir bin Samad (26), Sabihi Mayulis Bin Iskandar (20), Sadam Husman Bin Abdul Muiz (23), Willy Simangunsong alias Win (21), Jumadi Bin Sapri (21) dan Andre Ervanto alias Andre (20) divonis 12 bulan sampai 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.


Temukan Tindak Kejahatan di Tanjungpinang, Silakan Lapor ke Nomor Ini

01-12-2015 | 12:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain melakukan deklarasi dan kesepakatan dengan para tokoh, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian, juga mengimbau masyarakat agar tertap menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Tanjungpinang menjelang, saat dan sesudah pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 9 Desember 2015 mendatang.

Integritas, Etos Kerja dan Gotong Royong Mulai Pudar di Tengah Masyarakat

01-12-2015 | 11:28 WIB

BATAMTODAY.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Robert Iwan Loriaux membuka kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental tingkat Provinsi Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang, Senin (30/11/2015).

Para Tokoh Sepakat Sukseskan Pilkada dan Jaga Keamanan

01-12-2015 | 10:10 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sejumlah Toko Agama (Toga) Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Adat (Toda) serta kalangan pengusaha dan masyarakat bersama Kapolres Tanjungpinang, mendeklarasikan kesepakatan untuk mensukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Tanjungpinang dengan aman dan turut serta menjaga kondusifitas dan kemanan Tanjungpinang. Pertemuan itu berlangsung di Rupatama, Polresta Tanjungpinang, Senin (30/11/2015). 


Aniaya Istri, Pegawai Kanwil Hukum dan HAM Dituntut 6 Bulan Penjara

01-12-2015 | 09:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bintono bin Rubbito (24) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang melakukan penganiayaan terhadap Isterinya sendiri, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, di PN Tanjungpinang, Senin,(30/11/2015).