Inilah Penyebab Tunda Salur DBH ke Kabupaten dan Kota belum Dibayarkan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-03-2016 | 17:22 WIB
uang_banyak.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Muhammad Sani mengatakan, belum terbayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana perimbangan bagi hasil pajak dari provinsi ke kabupaten/kota di Kepri disebabkan adanya defisit, dan belum dibayarkan oleh pemerintah pusat sejak 2015 lalu.

Namun demikian, tambah Sani, Pemerintah Provinsi Kepri tetap mengakui adanya utang atas pembagian DBH dan bagi hasil pajak yang menjadi kewajiban kepada kabupaten/kota di Kepri. 

"Bukan provinsi tidak mau membayar, tetapi hal ini disebabkan adanya defisit akibat pengurangan perolehan DBH serta pembayaranya yang mengalami keterlambatan pembayaran oleh Pusat, khususnya tunda bayar DBH serta bagi hasil pajak yang menjadi ‎hak provinsi," kata Sani, belum lama ini.

Sebagaimana proses dan mekanisme keuangan daerah, kata Sani, alur dana bagi hasil pajak dan perolehan DBH provinsi, juga termasuk menjadi bagian kabupaten/kota di Kepri. 

Dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, proses penerimaan dan pemungutan dilakukan oleh Dinas Pendapatn Provinsi Kepri melalui Kantor Sistim Administrasi ‎Manunggal Satu Atas (Samsat), selanjutnya pemungutan pajak langsung disetorkan ke rekening kas penerimaan daerah.

Melalui rekomendasi Kepala Dispenda, besaran bagi hasil perolehan Pajak Kendaraan Bermotor dari yang dipungut, direkomendasikan pada Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Provinsi Kepri, guna dilakukan pembayaran ke kabupaten/kota, setelah sebelumnya, oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengalokasikan pembayaran dan disahkan DPRD di dalam APBD setiap tahunnya. 

"Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Dispenda memang sudah masuk ke kas daerah, dan yang melakukan transfering adalah Badan Keuangan sesuai dengan porsi bagian masing-masing, Tapi kalau danya tidak ada, bagaimana mau ditransfer," sebut Sani.

Hal yang sama juga diakui, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. Ia mengatakan, belum‎ dibayarkan bagi hasil pajak dan DBH ke Kabupaten/kota di Kepri itu, disebebkan belum dibayarkannya tunda bayar DBH dari Pusat.

"Bagaimana mau membayar, dana tunda salur DBH dari Pusat juga belum dibayarkan, termasuk bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor. Karena keseluruhaan dan tersebut sebelum dikucurkan ke daerah disetor dulu ke Pusat, baru dikirimkan lagi ke daerah selanjutnya, dibagikan ke kabupaten/kota sesuai besaran dan porsi masing-masing daerah. Jadi bukan langsung dibagi-bagikan langsung semua," kata Jumaga kepada BATAMTODAY.COM.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pada tahun 2015, tunda bayar bagi hasil pajak dan DBH Provinsi Kepri, masih ada Rp280 miliar lebih yang belum dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah, dan pada APBD 2016 lalu baru masuk dan dibayarakan Rp180 miliar, dan hal inilah yang menjadi penyebabnya. 

Pada 2015, tambah dia, sebenarnya bagi hasil pajak kabupaten/kota itu, sudah teranggarkan di APBD Kepri, tetapi karena alokasi defisit dan dana tunda salur dari Pusat ke daerah belum dibayarkan sehingga pembagian DBH dan bagi hasil pajak ke kabupaten/kota belum dapat direalisasikan. 

Editor: Dodo