Perda Perparkiran Resmi Berlaku di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 16-03-2016 | 15:22 WIB
lis-launching-parkir.jpg
Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang saat meluncurkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peraturan Daerah Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran, resmi diterapkan untuk 45 titik lahan parkir dengan 120 juru parkir yang akan menggunakan karcis.

Peluncuran Perda nomor 4 tahun 2016 ini ditandai dengan pemasangan baju rompi, pengalungan tanda pengenal dan penyerahan surat secara simbolis oleh Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang di Jalan Merdaka, Rabu (16/3/2016). 

Lis menjelaskan pertumbuhan transportasi di Tanjungpinang dari tahun ketahun semakin meningkat, dimana diketahui pertumbuhan transportasi untuk kendaraan roda dua mencapai 56.000 kendaraan, sedangkan untuk kendaraan roda empat mencapai 15.000 kendaraan.

"Melihat data tersebut maka pemerintah kota menetapkan Perda ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengendara ‎dan tidak ada kemacetan," katanya.

Dia juga mengharapkan kepada seluruh juru parkir yang hadir saat ini untuk menjalankan tugasnya, dan dalam hal ini diharapak mampu menerapkan prinsip ramah tamah bagi seluruh pengguna parkir.

"Untuk menjalankan tugas ini saya harap seluruh juru parkir dapat menujukan kesatuan dan dapat menujukan cermin budaya melayu karena kita tinggal di Negeri Melayu," tuturnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menegaskan bagi para pelanggar parkir sembarangan  akan menindak tegas dan akan diberi denda. 

"Kepada seluruh pengguna kendaraan yang tidak mengindahkan peraturan Perda ini maka akan diberi peringatan awal dan jikalau tidak digubris maka kami tidak segan-segan melakukan penggembokan," kata Wan Samsi.

Dia menambahkan kepada seluruh pelanggar akan diberikan sanksi adminitrasi yang terdiri dari kendaraan roda empat denda yang akan diberikan sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp200.000 dan kendaraan seperti becak dan sebagainya sebesar Rp 50.000. 

Lanjutnya, untuk pembayaran saksi administrasi bagi kendaran yang sudah digembok akan di beri nomor petugas, yang bersangkutan akan meghubungi nomor tersebut dan kita siapkan juru pungut atau bendahara penerima. Apabila sudah menyetor akan diberikan surat tanda terima dan akan disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah.

Untuk seluruh juru parkir akan diberikan 150 lembar untuk satu hari dan seluruh dana yang masuk akan desetorkan kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang 

"Mekanisme kerjanya kita disini juru parkir perharinya menyetorkan kepada satuan juru pungut (satgas) yang akan kami sediakan di stiap titik parkir yang merupakan pegawai atau petugas kami selanjutnya Dishub akan menyetorkanya ke Kas Daerah, ‎karena satu senpun tidak boleh mengalir ke siapa-siapa," ungkapnya.

Untuk target per tahunnya, Wan meminta kepada seluruh juru parkir di Tanjungpinang, dengan target Rp 750 juta yang akan di setorkan ke Kas Daerah dan kalau di ikut sertakan bersama seluruh juru parkir di seluruh titik-titik lokasi parkir maka seluruh target mencapai ‎Rp1,2 miliar. 

Sementara itu, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informatika, juga akan berkerja sama dengan  Kasatlantas Polres Tanjungpinang akan menindak tegas bagi oknum atau petugas parkir yang berani memalsukan karcis parkir

"Kita sangat mendukung perda tentang perparkiran ini, bagi oknum atau petugas parkir yang melakukan pemalsuan karcis parkir akan di tindak tegas. Karena sudah melangar undang-undang KUHP Pasal 263 tentang pemalusan surat di situ ada unsur pidananya," ujar AKP Sulam, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang. 

Editor: Dodo