Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

THR Tak Sesuai, Karyawan PT Armindo Prima Mengadu ke DPRD Batam

18-07-2014 | 15:11 WIB

BATAMTODAY.COM, BATAM - Sejumlah karyawan PT Armindo Prima mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Mereka mengeluhkan tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai. Mereka hanya menerima THR sebesar Rp1.800.000, sementara gaji pokoknya Rp2.423.000.

Gaji Karyawan Tak Dibayar Sejak Januari, Disnaker Segera Kirim Surat ke Manajemen STV

18-07-2014 | 12:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam akan melayangkan surat anjuran pembayaran gaji kepada perusahaan penyiaran lokal bernama Semenanjung TV (STV Batam) menyusul sejumlah karyawannya yang tidak digaji selama 6 bulan.

18 Ribu Pekerja Microsoft Bakal Di-PHK

18-07-2014 | 10:02 WIB

BATAMTODAY.COM - Microsoft akan memberhentikan 18 ribu pekerjanya. Hal ini menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) paling besar sejak perusahaan ini berdiri 39 tahun lalu.

Miris, Karyawan STV Batam Tak Terima Gaji Sejak Januari

17-07-2014 | 13:43 WIB

BATAMTODAY.COM - Menjelang Lebaran tiba, persoalan perburuhan biasanya marak di Batam. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak hingga tak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Berencana Mudik ke Indonesia, 8 TKI Ilegal Ditangkap Petugas Maritim Malaysia

17-07-2014 | 10:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Momen Idul Fitri untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman tidak hanya dimanfaatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal di luar negeri. TKI ilegal khususnya yang berada di Malaysia juga demikian.

PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Puluhan Buruh PT SPB Mengadu ke DPRD Batam

16-07-2014 | 12:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan karyawan PT Surya Prima Bahtera (SPB) Kabil mendatangi kantor DPRD Batam menuntut kejelasan tindaklanjut dari Komisi IV dalam menangani laporan mereka atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa diberikan pesangon, Rabu (16/7/2014).

Buruh yang Di-PHK Sebelum Lebaran Berhak Terima THR

16-07-2014 | 10:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, jika ada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum jatuh tempo hari keagamaan, tetap wajib dan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dinsosnaker Tanjungpinang Ingatkan THR Itu Wajib Bagi Pengusaha

16-07-2014 | 10:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi, mengatakan, pengusaha di Kota Tanjungpinang telah diimbau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Dia mengatakan, THR itu wajib hukumnya bagi pengusaha, tanpa pandang bulu.